Musik Halal atau Haram? Gus Miftah Jelaskan Berdasarkan Hadits Imam Bukhari

- 19 September 2021, 16:00 WIB
Musik Halal atau Haram? Gus Miftah Jelaskan Berdasarkan Hadits Imam Bukhari
Musik Halal atau Haram? Gus Miftah Jelaskan Berdasarkan Hadits Imam Bukhari /Instagram.com/@gusmiftah

Dikutip JOMBANG UPDATE dari percakapan podcast Deddy Corbuzier bersama Gus Miftah, Gus Miftah mengatakan jika musik tidak diperbolehkan mengandung provokasi di dalamnya.

Musik dapat mengandung kemaksiatan apabila irama lagu yang dinyanyikan ritual peribadatan lain.

Untuk itu, akan bagus mendengar atau menyanyikan musik yang sudah anda ketahui jelas makna di dalamnya.

Musik juga bisa menjadi haram karena ada fitnah yang disampaikan di dalamnya, yang berarti ada keburukan di dalamnya.

Karena lagu tidak boleh memprovokasi orang untuk memfitnah orang lain atau jelas-jelas mengandung kemaksiatan karena konotasinya.

Baca Juga: Surat Al Hujurat Ayat 14 Tentang Iman dan Islam dalam Tulisan Arab, Latin dan Terjemahannya

Baca Juga: Bacaan Doa Sebelum Tidur dan Artinya agar Terhindar dari Hal Buruk

"Musik menjadi haram apabila membuat orang yang mendengar menjadi meninggalkan kewajibannya sebagai muslim," ujar Gus Miftah.

Gara-gara musik, orang yang mendengar atau senimannya tidak sholat dan sebagainya.

Selama tidak mengandung unsur-unsur yang telah disebutkan di atas, sebagian ulama menganggapnya boleh.

Halaman:

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x