Tata Cara Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban di Masa Pandemi Covid-19 Menurut Kemenag, Catat Syaratnya!

- 2 Juli 2021, 10:35 WIB
Tata Cara Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban di Masa Pandemi Covid-19 Menurut Kemenag, Catat Syaratnya!
Tata Cara Sholat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban di Masa Pandemi Covid-19 Menurut Kemenag, Catat Syaratnya! /Zona Surabaya Raya/Ist

JOMBANG UPDATE - Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan sholat Idul Adha 1442 H/2021 M sekaligus pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan penyelenggaraan sholat Idul Adha 1442 H/2021 M serta pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.

"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H," ujar Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.

Menurut Menag, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid- 19 di saat Sholat Idul Adha dan Pelaksaan Qurban.

Baca Juga: Resep Gulai Kambing Super Empuk dan Tidak Bau Prengus, Harus Dicoba Saat Idul Adha 2021

Baca Juga: 10 Contoh Ucapan Idul Adha Qurban Bahasa Inggris beserta Artinya, Sambut Hari Raya dengan Kata Mutiara Ini

Berikut JOMBANG UPDATE sajikan informasi ketentuan edaran SE. 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Iduladha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M:

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala, dengan ketentuan sebagai berikut.

  • Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10% dari kapasitas masjid/musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
  • Kegiatan Takbir Keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
  • Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/ musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.

2. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijjah 1442 H/ 2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah Zona Merah dan Oranye ditiadakan;

3. Salat Hari Raya Iduladha 10 Zulhijah 1442 H/2021 M dapat diadakan di lapangan terbuka atau di masjid/musala hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 setempat;

Baca Juga: Kumpulan Ucapan Idul Adha yang Menyentuh Hati, Cocok untuk Keluarga, Teman dan Sahabat

Baca Juga: Selain Sate, Inilah Resep Olahan Daging Kambing yang Cocok Sebagai Sajian Saat Idul Adha 2021

4. Dalam hal Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan di lapangan terbuka atau di masjid, sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menerapkan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Salat Hari Raya Iduladha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat dan penyampaian Khutbah Iduladha secara singkat, paling lama 15 menit.
  • Jemaah Salat Hari Raya Iduladha yang hadir paling banyak 50% dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf dan antarjemaah;
  • Panitia Salat Hari Raya Iduladha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir;
  • Bagi lanjut usia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala;
  • Seluruh jemaah agar tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan Salat Hari Raya IduIadha sampai selesai;
  • Setiap jemaah membawa perlengkapan salat masing-masing, seperti sajadah, mukena, dan lain-lain.
  • Khatib diharuskan menggunakan masker dan faceshield pada saat menyampaikan khutbah Salat Hari Raya Iduladha;
  • Seusai pelaksanaan Salat Hari Raya Iduladha, jemaah kembali ke rumah masing-masing dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5. Panitia Hari Besar Islam/Panitia Salat Hari Raya Iduladha sebelum menggelar Salat Hari Raya Iduladha di lapangan terbuka atau masjid/musala wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan Covid-19 dijalankan dengan baik, aman, dan terkendali;

6. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim Covid-19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif Covid-19, adanya mutasi varian baru Covid-19 di suatu daerah, pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

Itulah tadi informasi surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha 1442 H/ 2021 M sekaligus pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.***

Editor: Anggita

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah