Sikat Gigi Saat Puasa, Batal atau Tidak? Begini Menurut Hadis

13 April 2022, 05:15 WIB
Ilustrasi - sikat gigi saat puasa batal atau tidak. /Pexels.com/@ron-lach

JOMBANG UPDATE - Sikat gigi saat puasa batal atau tidak adalah salau satu pertanyaan yang cukup sering terdengar.

Terlebih lagi bagi seseorang yang rajin membersihkan gigi, maka pertanyaan sikat gigi saat puasa apakah membatalkan puasa akan cukup sering terlintas.

Selain saat puasa Ramadhan, sikat gigi memang sangat dianjurkan dalam Islam.

Seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari laman Instagram Bimas Islam Kemenag, di mana Rasulullah SAW mengatakan tetang sikat gigi, "Andaikan tidak memberatkan aku akan mewajibkan siwak kepada umatku," (HR: Bukhari dan Muslim).

Baca Juga: Ciri-ciri Lailatul Qadar, Malam Penting di 10 Hari Terakhir Bulan Ramadhan dan 3 Amalan untuk Menyambutnya

Baca Juga: Tata Cara Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan: Kemenag Jelaskan Cara Perhitungan dengan Beras atau Uang

Rasulullah SAW juga bersabda bahwa membersihkan gigi dan mulut juga bertujuan untuk mendapatkan rida Tuhan.

"Sikat gigi (siwak) untuk membersihkan mulut, membuat Tuhan rida, dan menguatkan pandangan," sabda Rasulullah SAW (HR: Ahmad dan Nasa’i).

Sikat Gigi Saat Puasa

Pertanyaan tentang sikat gigi saat puasa batal tidak, terdapat dua pendapat dari ulama.

Pendapat pertama mengatakan bahwa sikat gigi hukumnya sunnah dalam kondisi apapun, termasuk saat menjalankan ibadah puasa. Adapun pendapat ini didukung oleh banyak ulama.

Dalil tersebut terkait saat Amir bin Rabi’ah pernah melihat Rasulullah gosok gigi atau bersiwak, sementara beliau dalam keadaan puasa (HR: Tirmidzi).

Sementara itu, pendapat kedua mengatakan bahwa siwak atau sikat gigi saat puasa hukumnya makruh yang didasarkan dari sabda Rasulullah SAW, "Bau mulut orang yang puasa itu lebih wangi di sisi Allah SWT dibanding aroma parfum kasturi,” (HR: Bukhari dan Muslim).

Berdasarkan pendapat kedua tersebut, walau aroma mulut orang puasa kurang sedap, namun di hadapan Allah, bau mulut tersebut lebih baik dan harum dibanding minyak kasturi maupun parfum lainnya.

Artinya, mempertahankan bau mulut tersebut lebih baik dibandingkan dengan menghilangkannya, baik dengan cara bersiwak maupun sikat gigi saat puasa.

Baca Juga: Adab Memuliakan Tamu dalam Islam, Berapa Hari Seharusnya Menjamu Tamu?

Baca Juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Menurut Al Quran, Salah Satunya Amil Zakat

Terkait pendapat kedua tersebut, ulama yang berpandangan bahwa siwak dan sikat gigi boleh saat puasa itu berpikiran berbeda.

Menurut ulama dengan pendapat pertama, bau mulut orang berpuasa akan harum saat di akhirat, bukan di dunia. Sehingga tetap diperbolehkan sikat gigi saat siang hari di bulan Ramadhan.

Berdasarkan ulasan di atas, perbedaan pendapat ulama tentang sikat gigi saat puasa batal atau tidak adalah karena perbedaan hadis.

Secara garis besar, kedua pendapat tentang sikat gigi saat puasa tersebut hanya menyatakan hukum makruh, bukan haram.***

Editor: Anggita

Tags

Terkini

Terpopuler