Gaji KPPS Jombang Berapa di Pemilu 2024? Honor Ketua KPPS Terbesar Anggota Dapat Segini di Pilkada 2024

- 30 Januari 2024, 08:55 WIB
Gaji KPPS Jombang Berapa di Pemilu 2024? Ketua KPPS Terbesar Anggota Dapat Nominal Segini di Pilkada 2024
Gaji KPPS Jombang Berapa di Pemilu 2024? Ketua KPPS Terbesar Anggota Dapat Nominal Segini di Pilkada 2024 /Dok. KPU

JOMBANG UPDATE - Pemilu 2024 akan segera berlangsung di Jombang. Perekrutan KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara juga telah dilaksanakan jelang Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang.

KPPS yang bekerja selama masa pemilu 2024 akan mendapatkan honor yang layak.

Besaran gaji KPPS Jombang berapa? Pertanyaan serupa mungkin banyak dipertanyakan masyarakat yang mendaftar sebagai KPPS.

Baca Juga: Viral Istilah KPPS, Apa Itu? Ketahui Tugas dan Syaratnya Jelang Pemilu 2024

Gaji KPPS Jombang sama halnya dengan nominal yang ditujukan bagi wilayah lainnya di Indonesia.

Nominal gaji KPPS tercantum dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

SK terebut berisi tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

Baca Juga: Lengkap! Daftar Caleg DPRD Jombang Pemilu 2024 dari Partai Golkar, PDIP, PKB, PPP, Grindra hingga Nasdem

Melalui Surat SK, gaji petugas KPPS tercatat naik dua kali lipat dibanding dengan Pemilu 2019.
Nominal gaji anggota KPPS pada Pemilu 1019 sebesar Rp.500.000, saat ini naik menjadi Rp1,1 juta pada Pemilu 2024.

Halaman:

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x