3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
4. Membuat berita acara pemungutan
5. Melakukan perhitungan suara
6. Membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS
7. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanti pencairan gaji KPPS Jombang? Pastikan telah mengawal Pemilu 2024 dengan jujur dan adil.***