Adapun syaratnya adalah keenam orang tersebut wajib diswab antigen dengan hasil negatif minimal 1x24 jam sebelum akad nikah berlangsung.
Hal tersebut dilakukan demi mencegah penyebaran Covid-19 selama berlakunya PPKM Darurat, termasuk di Kabupaten Jombang.
Pelaksanaan akad nikah di Jombang yang berlangsung selama PPKM Darurat hanya diperbolehkan bagi mereka yang mendaftar sebelum tanggal 03 Juli 2021 dengan syarat dokumen yang sudah lengkap.
Sementara bagi calon pengantin di Jombang yang baru mendaftar nikah pada saat PPKM Darurat, tidak akan dilayani oleh KUA setempat. Ketentuan ini berdasarkan penuturan Ketua KUA Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Achmad Cholili.
Achmad Cholili berharap kepada masyarakat agar memaklumi sekaligus menaati peraturan PPKM Darurat di Kabupaten Jombang.
Peraturan terkait akad nikah ini diberlakukan demi kebaikan bersama agar penularan Covid-19 di Kabupaten Jombang menurun dan PPKM Darurat berjalan dengan maksimal.***