Bupati Jombang Buat Surat Edaran PPKM Darurat, Begini Instruksinya

- 3 Juli 2021, 19:30 WIB
Bupati Jombang Buat Surat Edaran PPKM Darurat, Begini Instruksinya
Bupati Jombang Buat Surat Edaran PPKM Darurat, Begini Instruksinya /instagram.com/pemkabjombang/

3. Sektor kritikal diperbolehkan 100% Work From Office (WFO) dengan pengetatan protokol kesehatan (prokes).

  • Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.
  • Apotik dan Toko Obat bisa buka sampai 24 jam

Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Pertama Bulan Juli 2021 BLUD Puskesmas Mayangan Jombang

Baca Juga: Sidang Alih Nama Sertifikat Shiddiqiyah Jombang Tak Dihadiri Tergugat, Kuasa Hukum Beri Alasan

Sektor essensial diperbolehkan 50% WFO, kecuali pemerintahan 25% WFO dengan tetap menerapkan prokes.

4. Kegiatan di pusat perbelanjaan atau pusat perdagangan ditutup sementara

5. Kegiatan makan dan minum di tempat umum hanya diperbolehkan delivery/take away

6. Kegiatan konstruksi dapat berjalan 100% dengan pengetatan prokes

7. Tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, wisata umum atau area publik lainnya ditutup sementara

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan yang menimbulkan keramaian ditutup sementara

Halaman:

Editor: Anggita

Sumber: Instagram Pemkab Jombang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah