Sidang Alih Nama Sertifikat Shiddiqiyah Jombang Tak Dihadiri Tergugat, Kuasa Hukum Beri Alasan

- 27 Juni 2021, 20:20 WIB
Armen Dedi (kiri) dan Poerwanto (kanan) kuasa hukum Kiai Tar dan Yayasan Pendidikan Shiddiqiyah dalam sidang alih nama sertifikat atas tanah di Pondok Pesantren (Ponpes) Majma'al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.
Armen Dedi (kiri) dan Poerwanto (kanan) kuasa hukum Kiai Tar dan Yayasan Pendidikan Shiddiqiyah dalam sidang alih nama sertifikat atas tanah di Pondok Pesantren (Ponpes) Majma'al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang. /JOMBANG UPDATE

JOMBANG UPDATE - Sidang alih nama sertifikat yang dilayangkan Moch Muchtar Mu'thi atau Kiai Tar dan Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah Jombang tidak dihadiri tergugat dan pengacaranya pada Kamis 24 Juni 2021.

Poerwanto dan Armen Dedi, kuasa hukum sekaligus pengacara penggugat dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Shiddiqiyah menerangkan, sidang lanjutan ini digelar atas perkara 7/Pdt.G/2021/PN Jbg tentang alih kepemilikan atas tanah di Pondok Pesantren (Ponpes) Majma'al Bahrain Hubbul Wathon Minal Iman, Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang.

“Kami sangat menyayangkan dengan tidak hadirnya Tergugat Satu yaitu Lu’lu Il Azaliah dan penasihat hukumnya yakni Edi Haryanto dalam sidang keenam dalam agenda pembuktian ini,” ungkap Poerwanto, didampingi Armen Dedi, Kamis 25 Juni 2021.

Lebih lanjut, Poerwanto mengatakan penasehat hukum Tergugat Satu hanya menandatangani absensi namun di hadir dalam persidangan.

Baca Juga: Hoax 10 Karyawan Toko Kue Mayar Jombang Positif Covid-19, Polisi Lakukan Patroli Siber

Baca Juga: Sejarah Kabupaten Jombang: Seri Sumber Boto, dari Tempat Perjuangan Hingga Wisata

Majlis hakim juga menyayangkan ketidakhadiran Tergugat dan kuasa hukumnya. Karena adanya absensi, maka sidang akan terus dilanjutkan.

Armen Dedi mengungkapkan, gugatan dengan nomor perkara 7/Pdt.G/2021/PN Jbg tersebut menganai adanya dugaan perbuatan melawan hukum terhadap satu Sertifikat.

Gugatan yang dilayangkan Kiai Tar, Mursyid Ponpes Shiddiqiyyah, berawal dari pihak Ponpes Shiddiqiyyah yang akan menghibahkan aset tanah sebanyak 44 Sertifikat ke pihak Yayasan Pendidikan Shiddiqiyyah.

Halaman:

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah