JOMBANG UPDATE - Ning Ema dan Gus Aidil, dua tergugat perkara wanprestasi mangkir saat sidang perdana pada Selasa 15 Juni 2021.
Pengacara Anggota DPR RI dari Jombang Ema Umiyyatul Chusnah yang akrab disapa Ning Ema dan Aidil Mustofa atau Gus Aidil tidak memberikan alasan perihal ketidakhadiran kedua kliennya.
Alhasil, sidang ditunda hingga dua minggu mendatang tepatnya pada Selasa, 29 Mei 2021.
Baca Juga: Putri Bupati Jombang 'Ning Ema' Digugat Rp2,65 Miliar Perkara Wanprestasi
Baca Juga: Sejarah Singkat Kabupaten Jombang dari Masa Kerajaan sampai Kemerdekaan (BAGIAN 1)
Sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jombang hanya dihadiri kuasa hukum kedua tergugat, Mochamad Sholahuddin.
Pihak penggugat, Moch Rodly, hadir dalam persidangan perdana ini didampingi kuasa hukumnya, Agus Sholahuddin dan Sugiarto.
Kuasa hukum Ning Ema dan Gus Aidil membenarkan sidang ditunda dua minggu karena dua tergugat tidak hadir.
Namun, Mochamad Sholahuddin tidak memaparkan alasan kedua kliennya tidak menghadiri sidang pertama.