“Karena principal masih belum bisa kami hadirkan, jadi kami meminta penundaan dua minggu. Tanggal 29 Juni 2021 nanti kita akan mediasi," ungkapnya pada Selasa 29 Juni 2021.
Lebih lanjut, ia menjelaskan, sidang perdana ini merupakan tahap pra media. Sementara mediasi baru akan dilaksanakan pada 29 Juni mendatang yang mempertemukan penggugat yaitu Moch Rodly dengan dua tergugat Ning Ema dan Gus Aidil.
Sementara itu, dalam jangka waktu dua minggu ke depan, pihaknya akan melakukan mediasi di luar persidangan.
Menurut Mochamad Sholahuddin, persoalan yang membelit kedua kliennya adalah perdata sehingga dapat diselesaikan di luar jalur hukum.
Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Pertama BLUD Puskesmas Mayangan Jombang Bulan Juni 2021
Baca Juga: Data Bansos Jombang Bikin Pusing Mensos Risma, Kini Diserahkan ke Kejaksaan Agung untuk Diperiksa
Ia mengatakan masalah ini dapat diselesaikan dengan jalan kekeluargaan tanpa harus merusak persaudaraan.
Agus Sholahuddin selaku kuasa hukum penggutat atau Moch Rodly membenarkan, kedua tergugat tidak datang di persidangan perdana, "Kami dan klien principal kami (Moch Rodly) datang. Namun, dari pihak tergugat tidak bisa hadir,” ungkapnya.
Saat ditanya penyebab kedua tergugat tidak hadir, ia mengaku belum mengetahui alasannya secara pasti.