Wisata Bali Kembali Beroperasi, Ini Daftar WNA yang Boleh Liburan ke Pulau Dewata

- 16 Oktober 2021, 12:20 WIB
Wisata Bali Kembali Beroperasi, Ini Daftar WNA yang Boleh Liburan ke Pulau Dewata
Wisata Bali Kembali Beroperasi, Ini Daftar WNA yang Boleh Liburan ke Pulau Dewata /Pexels.com/guillaume meurice

JOMBANG UPDATE - Kabar gembira bagi pecinta traveling, wisata Bali kembali beroperasi dan mengizinkan warga negara asing (WNA) dari 6 negara untuk liburan ke Pulau Dewata.

Pembukaan tempat dewata di Bali dimulai sejak 14 Oktober 2021.

Pemerintah melalui Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno mengatakan, pengunjung wisata Bali dibatasi hanya untuk 6 negara.

Selain memberikan izin turis asing untuk berlibur ke Bali, Sandiaga juga menyampaikan aturan yang harus dipatuhi bagi wisatawan mancanegara (wisman) saat traveling ke Bali.

Baca Juga: 10 Daerah di Indonesia Ini Punya Sebutan Anti Mainstream, Mulai dari Desa Sayang Hingga Desa Siluman

Baca Juga: Update! 7 Tempat Wisata di Jakarta yang Buka Saat Ini, Cek Harga Tiket, Alamat dan Aturan yang Berlaku

Berbagai aturan tersebut wajib dipatuhi sekaligus diterapkan pada masa uji coba penerimaan wisman di Bali.

“Mulai dari mendapatkan visa kunjungan singkat atau izin masuk lainnya sesuai ketentuan yang berlaku, hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR (Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction) yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan,” ujar Sandiaga, dalam Weekly Press Briefing, Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021.

Selanjutnya, wisman wajib memiliki bukti vaksinasi lengkap dengan dosis ke-2, berada di negara berada di negara dengan kategori low-risk, asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 100 ribu dolar AS, lalu mengunduh aplikasi PeduliLindungi.

Halaman:

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x