Berdasarkan keterangan surat, aparat kepolisian daerah ditugaskan untuk memetakan titik lokasi-lokasi wisata yang beroperasi di masa lebaran 2021, seperti dikutip JOMBANG UPDATE dalam artikel prsoloraya.pikiran-rakyat.com yang berjudul Jelang Lebaran, Kapolri Keluarkan Aturan di Tempat Wisata Selama Pandemi Covid-19.
Di setiap kawasan wisata, jajaran polisi dikerahkan untuk bekerja sama dengan Satgas Covid-19 dalam menerapkan protokol kesehatan, seperti swab antigen, pemakaian masker, dan pengawasan terhadap pelanggaran.
Dalam keterangannya, Kapolri Sigit menginformasikan syarat tempat wisata yang diizinkan beroperasi di masa mudik dan lebaran 2021, yakni harus berada di zona hijau.
Sementara itu, selain wilayah tersebut, kawasan wisata tidak diizinkan dibuka untuk mencegah penyebaran kasus baru.
"Selanjutnya, apabila lokasi wisata tersebut berada di zona merah atau orange, maka wajib ditutup," ucap Jenderal Kapolri tersebut.
Meskipun diizinkan beroperasi, tempat-tempat wisata wajib melaksanakan protokol kesehatan, seperti penyemprotan desinfektan secara berkala, penyediaan fasilitas cuci tangan, dan pemakaian masker untuk seluruh karyawan dan pengunjung.***
(Tesya Imanisa/prsoloraya.pikiran-rakyat.com)