JOMBANG UPDATE - Jelang mudik dan lebaran 2021, Kapolri telah mengeluarkan aturan tempat wisata saat Pandemi Covid 19.
Jenderal Kapolri Lisyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram bernomor STR/336/IV/PAM.3.2./2021 tentang aturan protokol kesehatan di tempat wisata.
Aturan tempat wisata tersebut ditujukan sebagai perintah pada jajaran polisi di berbagai daerah.
Para polisi diminta melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat wisata terhitung sejak 30 April 2021.
Baca Juga: 5 Mukena Brand Lokal untuk Bergaya di Hari Raya Idul Fitri 2021
Baca Juga: Tulisan Taqabbalallahu Minna Wa Minkum dalam Bahasa Arab, Latin Beserta Terjemahannya
"Termasuk melakukan pengamanan dan memperketat pengawasan serta penerapan protokol kesehatan di tiap destinasi wisata yang menerima wisatawan saat lebaran," tutur Kapolri Sigit berdasarkan keterangan dalam surat telegram tersebut.
Pelaksanaan penerapan protokol kesehatan akan terus diperketat selama tren kasus Covid-19 masih meningkat.
Hal tersebut terus dilakukan terutama di masa mudik dan lebaran yang biasanya menimbulkan kerumunan di destinasi-destinasi wisata.