2. Semua kelompok ujian (IPA/IPS) dapat memilih minimal 1 prodi dan maksimal 3 prodi
3. Urutan dalam pemilihan prodi menyatakan prioritas pilihan
Peraturan ini mengharuskan calon peserta untuk menempatkan prodi yang paling diinginkan pada pilihan pertama.
Pilihan kedua dan ketiga dapat diisi dengan pilihan prodi lain yang masih relevan atau serumpun dengan pilihan pertama.
Sebagai contoh calon peserta memilih Prodi Ekonomi Syariah sebagai pilihan pertama. Pilihan kedua dan ketiga dapat memilih beberapa prodi yang serumpun seperti Prodi Ekonomi Islam atau Prodi Hukum Ekonomi Syariah.
Baca Juga: Pendaftaran UTBK SBMPTN 4 Hari Lagi! Pastikan Permanen Akun LTMPT, Unggah Portofolio dan Cetak Kartu Peserta
4. Setiap peserta bebas memilih lokasi ujian di salah satu Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) di seluruh Indonesia
PTKIN yang dimaksud terbagi menjadi 3 kelompok. Diantaranya Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN), Institut Agama Islam Negeri (IAIN) dan Universitas Islam Negeri (UIN).
Itulah kabar mengenai aturan pendaftaran UM PTKIN 2022 mulai dari batasan tahun lulus siswa hingga pilihan prodi yang berhasil JOMBANG UPDATE rangkum.***