KJP Plus Cair Juli 2021 di Tanggal 14, 21, dan 28 Bulan Ini, Begini Cara Cek Status Penerimaan

14 Juli 2021, 20:30 WIB
KJP Plus Cair Juli 2021 di Tanggal 14, 21, dan 28 Bulan Ini, Begini Cara Cek Status Penerimaan /Instagram/@disdikdki

JOMBANG UPDATE - Sebagaimana diketahui, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program pembiayaan dana pendidikan oleh Pemprov DKI Jakarta bagi warga DKI Jakarta yang tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK.

Kabarnya, KJP Plus cair pada Juli 2021 mulai tanggal 14 untuk tingkat SD/MI/PKBM A terlebih dahulu.

Setelah tanggal 14 Juli, KJP Juli 2021 akan cari kembali pada tanggal 21 untuk tingkat SMP/MTs/PKBM B dan untuk tingkat SMA/SMK/MA/PKBM C akan cair pada tanggal 28 Juli 2021.

Baca Juga: KJP Bulan Juli Kapan Cair? Simak Bocorannya

Baca Juga: 5 Tips Pembelajaran Tatap Muka saat Pandemi Covid-19

Adapun besaran nominal KJP Plus yang akan cair pada Juli 2021 yaitu sebagai berikut:

1. SD/SDLB/MI sebesar Rp250 ribu per bulan.

2. Tambahan SPP SD/SDLB/MI Swasta sebesar Rp130 ribu per bulan.

3. SMP/SMPLB/MTs/PKBM sebesar Rp300 ribu per bulan.

4. Tambahan SPP SMP/SMPLB/MTs/PKBM Swasta sebesar Rp170 ribu per bulan.

5. SMA/SMALB/MA sebesar Rp420 ribu per bulan.

6. Tambahan SPP SMA/SMALB/MA Swasta sebesar Rp290 ribu per bulan.

7. SMK total sebesar Rp450 ribu per bulan.

8. Tambahan SPP SMK Swasta sebesar Rp240 per bulan.

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 untuk S1 Lulusan Sarjana Ekonomi, Cek Daftar Lengkapnya

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 untuk Sarjana Lulusan S1 Ilmu Manajemen, Cek Daftar Lengkapnya

Sebelum cek status penerima, JOMBANG UPDATE akan informasikan syarat siswa yang berhak menerima KJP Plus, sebagai berikut.

1. Terdaftar dan aktif di salah satu satuan pendidikan yang ada di Provinsi DKI Jakarta.

2. Terdaftar di dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta.

3. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Pemprov DKI menyampaikan melalui media sosial resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta bahwa data calon penerima KJP Plus 2021 diinformasikan melalui satuan pendidikan masing-masing.

Bagi warga DKI Jakarta yang hendak cek status penerimaan KJP Plus 2021 juga bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

1. Akses link https://kjp.jakarta.go.id/kjp2/public/cekStatusPenerima.php

2. Lalu, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing.

3. Berikutnya, pilih tahun status KJP Plus yang ingin dilihat.

4. Selanjutnya, pilih tahap yang tersedia.

5. Terakhir, pilih tombol 'Cek'.

Dengan begitu, nantinya akan muncul status penerima KJP Plus sesuai dengan tahun dan tahap yang telah dipilih.

Dengan mengetahui informasi ini, semoga para calon penerima KJP Plus 2021 dapat mengakses status penerimaan sesuai dengan yang diinginkan.***

 
Editor: Apriani Alva

Sumber: Disdik DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler