Berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19, pihak Ditjen Perhubungan Darat memberikan beberapa syarat tambahan bagi penumpang, diantaranya adalah:
1. Sudah mendapatkan dosis vaksin ketiga (booster), dibuktikan dengan sertifikat vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
2. Penumpang yang baru mendapatkan dosis kedua wajib melakukan tes PCR (Maks. 3x24 jam sebelum keberangkatan) atau tes Antigen (Maks.1x24 jam sebelum keberangkatan).
3. Penumpang berusia dibawah 17 tahun tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen.
4. Penumpang yang baru mendapatkan dosis pertama wajib melakukan tes PCR (Maks. 3x24 jam sebelum keberangkatan).
5. Penumpang belum vaksin (kondisi kesehatan khusus) wajib melakukan tes PCR (Maks. 3x24 jam sebelum keberangkatan) atau tes Antigen (Maks. 1x24 jam sebelum keberangkatan) dan melampirkan surat keterangan dari RS Pemerintah.
6. Seluruh penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Kementerian BUMN Gelar Mudik Gratis Idul Fitri 2022, Berikut Syarat, Cara dan Link Pendaftarannya
Bagi pemudik yang membawa kendaraan pribadi, golongan kendaraan harus diperhatikan kesesuaiannya. Golongan kendaraan yang tidak sesuai dengan tiket akan dianggap hangus.