AS Menyoroti Pelanggaran HAM di PeduliLindungi, Langsung Dibantah Mahfud MD

- 16 April 2022, 07:32 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD Bantah Pelanggaran HAM di PeduliLindungi seperti yang Dituduhkan AS
Menko Polhukam Mahfud MD Bantah Pelanggaran HAM di PeduliLindungi seperti yang Dituduhkan AS /Foto: Tangkap layar YouTube Kemenko Polhukam RI /

JOMBANG UPDATE - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) mengeluarkan laporan resmi terkait Praktik Hak Asasi Manusia di Indonesia. AS menyoroti dugaan pelanggaran HAM dalam aplikasi PeduliLindungi.

Hal itu merujuk pada laporan pihak AS yang bertajuk "Indonesia 2021 Human Rights Report" dirilis Kemenlu AS di laman resminya, Rabu, 13 April 2022.

Aplikasi PeduliLindungi dianggap menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu. Hingga kini, penggunaan aplikasi PeduliLindungi, menjadi kewajiban warga Indonesia jika ingin memasuki tempat-tempat umum.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD membantah tudingan Amerika Serikat yang menyebut ada potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Program Beasiswa Pendidikan Indonesia 2022, Sudah Dibuka!

Baca Juga: Bupati Jombang Terima Penghargaan Karya Bhakti Peduli Satpol PP dari Mendagri

"Kami membuat program PeduliLindungi justru untuk melindungi rakyat," kata Mahfud MD, dikutip JOMBANG UPDATE dari Antara, Jumat 16 April 2022.

Dia mengatakan aplikasi PeduliLindungi, yang diluncurkan sejak 2020, telah membantu Pemerintah dalam menekan kasus penularan COVID-19.

"Nyatanya, kami berhasil mengatasi COVID-19 lebih baik dari Amerika Serikat," tegasnya.

Dalam keterangan yang sama, dia menjelaskan perlindungan terhadap HAM harus dilakukan secara menyeluruh, yang artinya bukan hanya secara individu, tetapi juga hak kolektif masyarakat.

"Dalam konteks ini, negara harus berperan aktif mengatur. Itulah sebabnya kami membuat program PeduliLindungi yang sangat efektif membantu menurunkan penularan infeksi COVID-19 sampai ke jenis (varian) Delta dan Omicron," tambahnya.

Terkait tudingan AS terhadap dugaan pelanggaran HAM oleh Pemerintah Indonesia. Mahfud mengatakan, AS justru menerima laporan lebih banyak daripada Indonesia terkait pelanggaran HAM.

"Kami punya catatan bahwa AS justru lebih banyak dilaporkan oleh Special Procedures Mandate Holders (SPMH). Pada sekitar kurun waktu 2018-2021 misalnya, berdasarkan SPMH, Indonesia dilaporkan melanggar HAM 19 kali oleh beberapa elemen masyarakat, sedangkan AS pada kurun waktu yang sama dilaporkan 76 kali," katanya.

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri AS dalam laman resminya mengunggah laporan 2021 Country Reports on Human Rights Practices, tentang penegakan HAM di negara-negara yang menerima bantuan dari AS dan anggota PBB sepanjang 2021.

Dalam laporan itu, AS menyebut sejumlah organisasi nonpemerintah atau non-governmental organisation (NGO) merasa khawatir terhadap informasi yang dihimpun dalam aplikasi PeduliLindungi serta bagaimana data itu disimpan dan digunakan Pemerintah Indonesia.

Merespon hal itu, "Laporan seperti itu belum tentu sepenuhnya benar," pungkas Mahfud MD.***

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x