THR 2022 dan Gaji Ke-13 Kapan Cair? Catat Rencana Waktu Pemberiannya untuk PNS

- 4 April 2022, 15:00 WIB
Ilustrasi THR PNS tahun 2022. THR 2022 dan Gaji Ke-13 Kapan Cair? Catat Rencana Waktu Pemberiannya untuk PNS.
Ilustrasi THR PNS tahun 2022. THR 2022 dan Gaji Ke-13 Kapan Cair? Catat Rencana Waktu Pemberiannya untuk PNS. /Hening Prihatini/prfmnews.id

JOMBANG UPDATE - Tunjangan Hari Raya atau THR 2022 dan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan penerima pensiun telah banyak diperbincangkan di jagat maya.

THR dan gaji ke-13 tahun 2022 untuk PNS rencananya akan cair pada bulan Ramadhan 2022.

Pencairan THR dan gaji ke-13 ini rencananya akan ditujukan pada Aparatur Negara mulai dari PNS, CPNS, PPPK TNI, Polri, Pejabat Pemerintah, hingga pensiunan.

KemenPANRB melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo ini telah mengirimkan surat pada Menteri Keuangan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 kebijakan pemberian THR dan gaji 13 Aparatur Negara tahun 2022.

Baca Juga: Rafathar Dapat Hadiah Amplop THR Fantastis dari Rieta Amilia, Isinya Bikin Iri Raffi Ahmad: Bagi Dong

Baca Juga: 4 Tips Mengelola THR Agar Tidak Habis dengan Pecuma, Jangan Lupa Bayar Zakat

Berdasarkan isi surat dari KemenPAN RB, pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara dan penerima pensiun merupakan salah satu upaya menjaga tingkat daya beli di masyarakat melalui pembelanjaan aparatur negara dan penerima pensiun di tengah-tengah masyarakat sehingga berkontribusi terhadap program pemulihan ekonomi nasional oleh pemerintah.

Komponen THR dan gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok dan tunjangan jabatan.

Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022 diberikan kepada :

1. PNS dan Calon PNS,
2. PPPK,
3. Prajurit TNI,

4. Anggota Polri,
5. Pejabat Negara,
6. Wakil Menteri,

7. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga,
8. Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi,
9. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,

10. Hakim Ad hoc,
11. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural yg terdiri atas
12. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain,

13. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain,
14. Sekretaris atau dengan sebutan lain dan/atau
15. Anggota, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 9 Cara Menghemat Uang Saat Menjelang RamadhanBaca Juga: 9 Cara Menghemat Uang Saat Menjelang Ramadhan

Baca Juga: Uang Baru Pecahan 1.0 Senilai Rp1 Juta Viral di Tiktok, Cek Faktanya

Rencana waktu pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2022:

1. THR diberikan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Idul Fitri tahun 2022 (Hari Raya jatuh pada tanggal 2-3 Mei 2022),

2. Gaji ke-13 diberikan bulan Juli 2022.

Tjahjo Kumolo dalam suratnya meminta Menteri Keuangan memberikan pertimbangan prinsip anggaran terkait tunjangan hari raya dan gaji ke 13 dan uang pensiun, seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Info Terbaru Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan Penerima Pensiun Tahun 2022.

Pertimbangan dari Menteri Keuangan, akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, kata Tjahjo.

Sampai dengan berita ini diturunkan, untuk besaran angka sampai saat ini masih belum ada informasi dari Kementerian Keuangan maupun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).***(Rully Nuril Huda/Pikiran-Rakyat.com)

 

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x