Kemenkes Turunkan Harga Tes PCR, Angin Segar Bagi Pekerja Jarak Jauh dan Pelancong

- 28 Oktober 2021, 12:20 WIB
Kemenkes Turunkan Harga Tes PCR, Angin Segar Bagi Pekerja Jarak Jauh dan Pelancong
Kemenkes Turunkan Harga Tes PCR, Angin Segar Bagi Pekerja Jarak Jauh dan Pelancong /Kolase foto/REUTERS/Karina Hessland dan ANTARA/FB Anggoro

Penetapan batasan tarif tertinggi ini dibuat berdasarkan penurunan harga bahan habis pakai, seperti harga alat pelindung diri, harga Reagen PCR dan RNA, serta biaya overhead lainnya.

Tes ini berlaku untuk mereka yang melakukan pemeriksaan mandiri. Tidak berlaku untuk contact tracing atau rujukan rumah sakit yang dibantu oleh pemerintah.

Dilansir JOMBANG UPDATE dari Kemenkes, harga maksimal yang ditetapkan untuk tes PCR pulau Jawa dan Bali adalah Rp275.000, sedangkan untuk luar wilayah Jawa dan Bali Rp300.000.

Tes PCR tersebut memiliki ketentuan bahwa hasil tes akan keluar maksimal 1×24 jam dari pelaksanaan pengambilan swab dilaksanakan.

Kemenkes menetapkan bahwa ketentuan tersebut harus diikuti oleh seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang memberikan pelayanan tes RT-PCR.

Demi menghindari adanya fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak menerapkan aturan tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota harus melakukan pengawasan.

Apabila diketahui ada fasilitas pelayanan kesehatan yang tidak memenuhi surat edaran dari Kemenkes tersebut, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota bisa memberikan teguran atau sanksi kepada pihak terkait.

Baca Juga: Info Swab PCR Gratis di Jakarta Timur Terbaru Hari Ini, Cek Lokasi beserta Persyaratannya!

Baca Juga: Jadwal dan Info Vaksin Surabaya Dosis 2 Sinovac, Cek Lokasi, Syarat, dan Cara Pendaftarannya

Kebijakan ini sudah diberlakukan pada Rabu, 27 Oktober 2021 atau sejak surat edaran tersebut ditandatangani oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan.

Halaman:

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah