JOMBANG UPDATE - Kapolresta Pekanbaru melakukan pemusnahan benda sitaan atau barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Barang bukti narkoba tersebut terdiri dari 7.912,43 gram sabu, 183 butir ekstasi, dan 115,94 gram ekstasi.
115,94 gram ekstasi sendiri bisa menjadi sekitar 700 butir ekstasi.
Dilansir JOMBANG UPDATE dari laman BNN RI, pemusnahan barang bukti narkoba tersebut dilakukan di halaman belakang Mako Polresta Pekanbaru.
Baca Juga: Profil dan Biodata Coki Pardede Lengkap, Komika yang Tersandung Kasus Narkoba
Baca Juga: Polisi Ungkap Coki Pardede Konsumsi Narkoba Jenis Sabu dengan Cara Tak Lazim
Barang bukti narkoba yang dimusnahkan Kapolresta Pekanbaru tersebut merupakan hasil penangkapan dari 3 orang pengedar narkoba.
Sebelumnya petugas juga memusnahkan barang bukti narkoba dari Polda Riau sebanyak jenis sabu sebanyak 117 kg, yang berasal dari Polda Riau, Polresta Pekanbaru, dan polres Bengkalis.
Narkoba merupakan zat yang dapat memberikan manfaat bagi kesehatan dan sebaliknya, merusak kesehatan.