JOMBANG UPDATE - Jumlah penderita Covid-19 di Indonesia saat ini tengah mengalami penurunan sehingga membuat pemerintah membuka izin masuk untuk WNA yang terdiri dari 7 golongan.
Sebelumnya terjadi lonjakan jumlah kasus Covid-19, hingga pemerintah menetapkan PPKM darurat.
Kabar positif tersebut berpengaruh terhadap banyak sektor, salah satunya perluasan izin Warga Negara Asing (WNA).
Kebijakan tersebut diterbitkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 Tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Baca Juga: 10 Daftar Skor Tertinggi SKD CPNS per 16 September 2021
Baca Juga: Jadwal Vaksin Covid-19 Solo Raya Sampai 29 September 2021, Cek Lokasi dan Syarat Pendaftarannya
Peraturan tersebut diterbitkan pada hari Rabu, 15 September 2021.
Atas diterbitkan peraturan tersebut, pembatasan masuknya WNA ke Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku.
Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 membuka kembali akses masuk ke Indonesia bagi WNA pemegang visa kunjungan dan visa tinggal terbatas yang masih berlaku.