Merasa janggal dengan keadaan tersebut, akhirnya pelapor mencoba merekam tempat makan memakai iPad.
Tepat saat pelapor sedang mandi, dalam rekaman DP terlihat keluar dari kamar mandi lain dan melakukan onani.
Setelah itu, DP mencampurkan spermanya ke makanan yang ada di tempat makan Dwi.
“Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan (maaf) onani, kemudian membuka tudung saji dan memasukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali. Tidak hanya sekali,” kata M Iqbal Alqudusy pada Senin 13 September 2021, seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari PMJ News.
Hasil penuturan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, surat penyidikan dan penetapan tersangka saat ini sudah cukup lengkap.
DP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Diktrikum Polda Jawa Tengah.
Atas perbuatanya, DP mendapat ancaman pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan.***