JOMBANG UPDATE - Simak cara bayar pajak motor tanpa perlu membawa KTP dan STNK ke Samsat.
Kabar gembira di bulan September 2021 bagi pemilik kendaraan bermotor. Polisi membuat layanan terbaru khusus pembayaran pajak motor yang tidak perlu melakukan pembayaran langsung di Samsat.
Layanan terbaru khusus pembayaran pajak motor, yang baru saja dirilis Korlantas Polri tersebut diberi nama Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Melalui software online ini, pembayaran pajak motor bisa jadi lebih mudah dan praktis. Uniknya, pembayaran pajak motor menggunakan SIGNAL tidak perlu membawa KTP, STNK, maupun BPKB asli.
Baca Juga: Jadwal Mobil Vaksin Keliling di Jakarta Tanggal 7 September 2021, Lengkap dengan Lokasi dan Waktunya
Baca Juga: Richard Mainaky Pensiun, Debby Susanto Ungkap Perjuangan Pelatih Ganda Campuran Badminton
Lantas bagaimana cara bayar pajak motor ke samsat tanpa perlu membawa KTP dan STNK, dirangkum oleh JOMBANG UPDATE dari Samsatdigitalonline, pada 7 September 2021.
Perlu dicatat, masih beberapa daerah yang sudah terhubung dengan aplikasi SIGNAL ini, antara lainnya:
Daerah yang sudah bisa mengakses aplikasi SIGNAL