JOMBANG UPDATE - Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap 1 dan 2 telah cair pada Kamis, 2 September 2021, seperti yang telah diinformasikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Informasi tersebut disampaikan kepada pihak yang mengajukan melalui akun sosial media Kemnaker.
Bantuan Subsidi Upah merupakan bentuk salah satu penanganan Covid-19 yang diberikan kepada pekerja atau buruh.
Bantuan Subsidi Upah ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
bsuBaca Juga: BSU Tahap 2 Sudah Cair! Kapan Jadwal Pencairan BLT Subsidi Gaji 2021 Tahap 3, 4, dan 5 dari Kemnaker?
Baca Juga: Jangan Khawatir, Pekerja dengan Rekening BCA, CIMB Niaga dan Bank Swasta Tetap Dapat BSU 2021
Besaran BLT subsidi gaji yang diberikan senilai Rp500.000 per bulan dan akan diberikan setiap 2 bulan sekali.
Sehingga penerimaan manfaat akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 1.000.000 sekaligus.
Cara mendapatkannya adalah dengan mendaftarkan diri di kemnaker.go.id.