JOMBANG UPDATE - Beberapa aspek dalam draf Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) mengalami perubahan pada rapat pleno penyusunan RUU PKS oleh Badan legislatif DPR RI yang berlangsung tanggal 31 Agustus 2021.
Rapat pleno Badan legislatif DPR RI yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube Baleg DPR RI tersebut menghasilkan putusan perubahan pasal hingga pergantian nama RUU PKS.
RUU PKS yang didaftakan sejak 17 Desember 2019 silam mengalami perubahan judul menjadi RUU TPKS atau Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga: Tanggapan KPI Pusat Terkait Kasus Perundungan dan Pelecehan Seksual Pegawainya
Baca Juga: Jadwal SKD CPNS 2021 Pemprov Jatim, Lengkap dengan Daftar Tempat Tes Wilayah Pulau Jawa
Sabari Barus, tim ahli Baleg DPR RI mengajukan penggantian judul RUU PKS tersebut karena dianggap terkesan tidak nyata sehingga perlu mengganti dengan judul yang lebih konkret.
“Judulnya menjadi tindak pidana kekerasan seksual. Kata 'penghapusan' terkesan abstrak dan mutlak. Karena penghapusan berarti hilang sama sekali, maka kami memandang RUU ini perlu menggunakan kata tindak pidana kekerasan seksual,” jelas Barus yang dikutip JOMBANG UPDATE dari siaran langsung kanal YouTube Baleg DPR RI.
Penggantian judul RUU PKS tersebut juga diikuti pengubahan pasal-pasal di dalamnya.
Menurut Bahrus, perubahan draf RUU PKS tersebut dilakukan untuk memudahkan penegak hukum dalam menjalankan tugasnya terkait kasus-kasus tersebut.