Khusus lembaga pelatihan swasta harus memiliki izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sistem online single submission (OSS) terbitkan.
2. Memiliki informasi yang bisa publik akses dengan mudah. Mulai dari riwayat lembaga, struktur organisasi, bentuk pelatihan, sarana prasarana, dan contact person.
3. Telah mengajukan permohonan melalui Platform Digital (PD) yang resmi.
Detail kelengkapan administratif Lembaga Pelatihan milik swasta, BUMN dan BUMD, yakni:
1. Nomor Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. Saraa pendukung;
3. Logo Lembaga Pelatihan;
4. Informasi mekanisme pembelajaran;
5. Nama pimpinan dan penanggung jawab Lembaga Pelatihan;
6. Kategori program pelatihan yang tersedia;
7. Alamat situs (website);
8. Dafttar negara pelatig serta kompetensi kerja yang masih relevan;
9. Silabus pelatihan.
Baca Juga: Makna Asesmen Nasional, Pengganti Ujian Nasional yang Mulai Diterapkan pada September Ini
Sedangkan detail administratif pada Lembaga Pelatihan milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hampir mirip dengan LP milik swasta.
Bedanya hanya pada Nomor Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang di pemerintahan pusat atau daerah tidak memerlukan.
Secara teknis, ketentuan yang harus dimiliki LP meliputi:
1. Memiliki kerjasama dengan Mitra PD yang ditandai dengan bukti hukum serta dicantumkannya LP beserta pelatihan yang diselenggarakannya pada situs platform yang dimiliki Platform Digital.