"Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode: Juli, Agustus, September 2021. Uang senilai Rp1.2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria," seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari akun Instagram @kemenkopukm, Jumat 13 Agustus 2021.
Pemberian bantuan UMKM bagi para pelaku usaha mikro bertujuan sebagai bentuk penyelamatan ekonomi di masa Pandemi Covid-19.
Persyaratan pendaftaran bantuan UMKM 2021 tergantung aturan di wilayah masing-masing.
Sambil menunggu kepastian bantuan UMKM tahap 4 akan dibuka, simak syarat umum berupa berkas dan data yang dipersiapkan.
Ketentuan Penerima Bantuan UMKM 2021
- Warga kabupaten atau kota setempat (ditunjukkan dengan KTP)
- Memiliki usaha mikro (ditunjukkan dengan IUM atau SKU)
- Tidak sedang menerima KUR
- Bukan anggota ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD
- Belum pernah menerima bantuan
Persyaratan Bantuan UMKM 2021 yang Harus Dilengkapi
- Foto/scan KTP
- Foto/scan KK
- Izin Usaha Mikro (IUM) dari oss.go.id / Surat Keterangan Usaha (SKU) dari kelurahan
- Foto di depan tempat usaha