BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair Lagi? Kemnaker: Mudah-Mudahan Kamis

- 11 Agustus 2021, 09:00 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair Lagi? Kemnaker: Mudah-Mudahan Kamis
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair Lagi? Kemnaker: Mudah-Mudahan Kamis /bpjsketenagakerjaan.go.id/

4. Penerima harus karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai dengan aturan dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

5. Penerima harus karyawan bergaji di bawah Rp 3.5 juta, sesuai data yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Jika penerima yang tinggal di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Pastikan gajimu tidak melebihi ketentuan batas gaji.

7. Penerima harus pekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Pemerintah menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI (khusus Aceh).

Pemerintah juga membuatkan rekening secara kolektif bagi karyawan yang tidak mempunyai rekening.

Kini pertanyaan tentang 'BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 kapan cair?' telah terjawab.

Bagi para karyawan siap-siap nantikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan akan segera cek ke rekening pada Kamis 12 Agustus 2021.***

Halaman:

Editor: Apriani Alva

Sumber: Kemenkeu Berbagai Sumber Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x