Cara Mudah Membuat SKCK Secara Online serta Syarat Pendaftarannya

- 6 Agustus 2021, 20:00 WIB
Cara Mudah Membuat SKCK Secara Online serta Syarat Pendaftarannya
Cara Mudah Membuat SKCK Secara Online serta Syarat Pendaftarannya /Tangkap layar: skck.polri.go.id

JOMBANG UPDATE - Simak cara mudah membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) secara online di mana pun berada serta syarat pendaftarannya.

Sebagaimana diketahui, SKCK merupakan dokumen yang diperlukan sebagai salah satu syarat pendaftaran saat melamar kerja di beberapa instansi terutama bagi pegawai pemerintahan termasuk CPNS.

Bagi Anda yang membutuhkan SKCK untuk syarat administrasi tertentu bisa membuatnya secara online dengan mudah mendaftar di website yang tersedia.

Perlu diingat bahwa dokumen SKCK berlaku aktif selama 6 bulan setelah diterbitkan.

Baca Juga: Simulasi CAT CPNS 2021 Gratis Secara Online, Cek Link Tryout BKN Berikut

Baca Juga: Kapan Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2021 Kemendikbud Ristek? Catat Jadwalnya!

Bagi Anda yang tidak memiliki cukup waktu untuk mengurusnya di kantor kepolisian, kini Anda dapat dengan mudah mengurus pembuatan atau perpanjangan SKCK secara online.

Terkait hal tersebut, JOMBANG UPDATE akan membagikan cara mudah membuat SKCK secara online lengkap dengan syarat pendaftarannya, sebagai berikut.

Cara Mudah Membuat SKCK Online:

Halaman:

Editor: Alinur Awwalina

Sumber: Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x