Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Darurat hingga 2 Agustus

- 26 Juli 2021, 06:00 WIB
Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Darurat hingga 2 Agustus
Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Darurat hingga 2 Agustus /Dok. Sekretariat Presiden

JOMBANG UPDATE - Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang PPKM Darurat atau yang kini dikenal dengan sebutan PPKM Level 4.

PPKM Darurat diperpanjang hingga 2 Agustus 2021. Hal itu diumumkan oleh Jokowi di Istana Merdeka tentang perkembangan terkini PPKM.

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat sebelumnya telah diperpanjang hingga 26 Juli 2021.

Berikut informasi selengkapnya mengenai PPKM Darurat yang resmi diperpanjang Jokowi seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel PPKM Level 4 Resmi Diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.

Baca Juga: Jadwal Sepakbola Putra Olimpiade Tokyo Jelang Perempat Final, Rabu 28 Juli 2021

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Shi Yuqi Atlet Badminton China, Lawan Tangguh Jonatan Christie di Olimpiade Tokyo 2020

- Pergantian Nama PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4

Pada bulan Juli 2021 ini, pemerintah sudah menerapkan PPKM selama dua kali.

Pada awal bulan, pemerintah menerapkan PPKM Darurat pada 3 Juli hingga 20 Juli 2021, lantaran lonjakan kasus yang tak terbendung dalam beberapa waktu lalu.

Pada 20 Juli 2021, Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang pembatasan, dan mengganti istilah PPKM Darurat menjadi PPKM Level 4.

PPKM Level 4 diterapkan pada 21 Juli hingga 25 Juli 2021. Jokowi menyebutkan, akan melonggarkan pembatasan jika tren kasus mulai menurun.

Namun setelah lima hari PPKM Level 4 diterapkan, tren kasus belum menunjukkan tanda-tanda adanya penurunan.

- Jokowi Umumkan Perkembangan PPKM Terkini

Pada Minggu, 25 Juli 2021 ini, Presiden Jokowi mengumumkan perkembangan terkini PPKM di Istana Merdeka.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, saya memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ujar Jokowi.

- PPKM Darurat Diperpanjang Pasar Diizinkan Beroperasi

Pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat, dengan berbagai pertimbangan.

Pasar tetap buka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pasar bisa buka hingga pukul 15.00 sore.

Warung makan, pedagang kaki lima, dan pemilik tempat usaha bisa buka sampai pukul 20.00.

Waktu makan setiap pengunjung maksimal 20 menit, pada setiap warung makan.

Bantuan untuk masyarakat, dan mikro kecil akan diberikan selama pembatasan masyarakat.

Itulah informasi mengenai pengumuman Jokowi tentang perpanjangan PPKM Darurat atau PPKM Level 4.***
(Nopsi Marga/Pikiran-Rakyat.com)

 

Editor: Apriani Alva

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah