Kelonggaran Mudik Idul Fitri 2021, Syarat Wajib Harus Bawa Surat Sehat, Siapkan 5 Dokumen Ini

- 7 Mei 2021, 14:05 WIB
Seorang warga memperlihatkan surat keterangan sehat, Kelonggaran Mudik Idul Fitri 2021, Syarat Wajib Harus Bawa Surat Sehat, Siapkan 3 Dokumen Ini
Seorang warga memperlihatkan surat keterangan sehat, Kelonggaran Mudik Idul Fitri 2021, Syarat Wajib Harus Bawa Surat Sehat, Siapkan 3 Dokumen Ini /Pikiran-rakyat.com/Asep MS

JOMBANG UPDATE – Meskipun pemerintah resmi memberlakukan larangan mudik Idul Fitri 2021 pada Kamis, 6 Mei 2021 kemarin.

Bagi beberapa kalangan ada kelonggaran yang bisa digunakan untuk bepergian ke luar kota yaitu menggunakan SIKM dan surat sehat keterangan keterangan negatif Covid 19.

Aturan larangan mudik ini terlampir dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.13 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Dalam surat edaran itu, dituliskan larangan mudik mulai diberlakukan dari tanggal 6-17 Mei 2021 bagi semua moda transportasi. 

Baca Juga: 3 Drama Korea Ryu Hye Young, Lawan Main Kim Bum di Drakor Law School

Baca Juga: 19 Pantun Idul Fitri 2021 dalam Berbagai Tema, Yuk Bagikan saat Momen Lebaran pada Teman hingga Saudara

Meski begitu, pemerintah masih mengizinkan perjalanan lintas daerah bagi pelayanan distribusi logistik ataupun perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.

Kepentingan nonmudik yang dimaksudkan ini yaitu perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

Ibu hamil juga diperbolehkan dengan didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Syarat dari perjalanan lintas daerah ini diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar/Masuk  (SIKM) yang telah disetujui oleh instansi atau badan usaha tempat bekerja. 

Bagi masyarakat umum non pekerja melampirkan SIKM yang ditandatangani Kepala Desa.

Selain SIKM juga wajib membawa surat sehat negatif Covid-19 dengan tes PCR/rapid test, antigen ataupun GeNose C19 yang dilakukan di pintu kedatangan atau pos control yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan dan penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: 12 Pantun Lebaran 2021 Lucu Tema Ketupat hingga Ikan Teri, Yuk Kirim Ucapan Selamat Idul Fitri Unik

Baca Juga: 7 Quotes Raditya Oloan Obati Rindu pada Suami Joanna Alexandra Bersumber Instagram Pribadinya

Berikut ketentuan dokumen surat sehat yang harus dipersiapkan :

  1. Hasil negatif tes RP-PCR maksimal 3x24 jam.
  2. Hasil negatif test rapid antigen maksimal 2x24 jam.
  3. Hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan.

Selain dokumen diatas kamu juga harus melengkapi fotokopi KTP dan pas foto bewarna ukuran 3x4.

Itulah syarat kelonggaran mudik Idul Fitri 2021, siapkan dokumennya mulai saat ini agar perjalanan pulang kamung aman dan lancar.***

Editor: Apriani Alva

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x