Viral Istilah KPPS, Apa Itu? Ketahui Tugas dan Syaratnya Jelang Pemilu 2024

30 Januari 2024, 07:35 WIB
Viral Istilah KPPS, Apa Itu? Ketahui Tugas dan Syaratnya Jelang Pemilu 2024 /Nandai Bengkulu

JOMBANG UPDATE - Istilah KPPS viral di media sosial yang akhir-akhir ini menjadi pembahasan publik, terlebih jelang pemilu 2024.

Rupanya istilah KPPS berkaitan erat dengan pesta demokrasi atau Pemilu 2024 yang berlangsung 14 Februari mendatang.

Bukan hanya pengertiannya saja, beberapa netizen juga menanyakan masa kerja KPPS 2024.

Baca Juga: Lengkap! Daftar Caleg DPRD Jombang Pemilu 2024 dari Partai Golkar, PDIP, PKB, PPP, Grindra hingga Nasdem

Apa itu KPPS yang sedang viral?

KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Seperti namanya KPPS adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Total anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari masyarakat yang tinggal di sekitar TPS serta memenuhi syarat berdasarkan undang-undang.

Pelaksanaan Seleksi penerimaan anggota KPPS dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.

Petugas yang berwenang mengangkat sekaligus mencopot KPPS adalah PPS dengan persetujuan atau atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.

Pengangkatan anggota KPPS harus memenuhi kapsitas perempuan yakni sebanyak 30% dari total anggota KPPS.

Ilustrasi KPU. Simak Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Jombang pada Pemilu 2024 dari Partai Gerindra, PDIP, PKS, Golkar, Nasedem hingga Hanura KPU Kabupaten Jombang

Apa Tugas KPPS?

Mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tugas KPPS yaitu

1. Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS

2. Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS

4. Membuat berita acara pemungutan

5. Melakukan perhitungan suara

6. Membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS

7. Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelah menggetahui tugas KPPS, berminat untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024?***

Editor: Apriani Alva

Tags

Terkini

Terpopuler