SSCASN Pendaftaran PPPK 2022 Guru Dibuka, Intip Persyaratannya!

31 Oktober 2022, 13:25 WIB
SSCASN Pendaftaran PPPK 2022 Guru Dibuka, Intip Persyaratannya! /

JOMBANG UPDATE – SSCASN pendaftaran PPPK 2022 Guru kini sudah dapat di akses bagi calon pelamar.

SSCASN atau Sistem Seleksi CPNS Nasional merupakan sistem resmi pendaftaran CPNS dan PPPK secara nasional yang berguna sebagai pintu masuk utama seleksi di seluruh Indonesia.

Saat ini, SSCASN pendaftaran PPPK 2022 baru membuka dua bidang, yakni Guru dan Tenaga Kesehatan.

Adapun dibukanya SSCASN pendaftaran PPPK 2022 guru dapat menjadi angin segar, terutama bagi guru masih berstatus honorer.

Berikut ini persyaratan dan berkas yang perlu dipersiapkan untuk pelamar pendaftaran PPPK 2022 guru yang dirangkum JOMBANG UPDATE dari sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Gempa Magnitudo 4,7 Guncang Sukabumi Hari Ini, Terasa Sampai Bandung

Baca Juga: 5 Potret Agil Angga Anggara, Atlet Voli Andalan Surabaya BIN Samator di Livoli Divisi Utama 2022

Persyaratan:

• Pelamar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI);

• Usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran;

• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik;

• Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan;

• Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

• Surat keterangan berkelakuan baik; dan

Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Jadwal Voli November 2022, Livoli Divisi Utama di Magetan: Surabaya Samator vs Indomaret di Final Four

Baca Juga: Itaewon, Kawasan Nongkrong Ngehits Korea Selatan Jadi Horor Usai Tragedi Halloween

Berkas yang harus disiapkan:

• Pas Foto dengan latar belakang berwarna merah; format JPEG/JPG dan ukuran maksimal 200KB;

• Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

• Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang D-IV/S-1 dan Surat penyetaraan ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang D-IV/S-1;

• Scan Sertifikat Pendidik ASLI bagi yang memiliki;

• Bagi pendaftar penyandang disabilitas menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik pemerintah;

• Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.

Demikian informasi mengenai syarat dan berkas yang perlu disiapkan untuk pendaftaran PPPK 2022 guru.***

Editor: Alinur Awwalina

Tags

Terkini

Terpopuler