Aturan Penulisan Nama di KTP Terbaru Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022

25 Mei 2022, 07:37 WIB
Aturan Penulisan Nama di KTP Terbaru Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 /Pixabay/mohamed_hassan.

JOMBANG UPDATE - Aturan penulisan nama di KTP terbaru tahun 2022 telah dikeluarkan pemerintah berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

Detail mengenai aturan penulisan nama di KTP tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Berdasarkan aturan penulisan nama di KTP tersebut, jumlah karakter pada nama serta jumlah kata dibatasi.

Bagaimana penjelasan mengenai aturan penulisan nama di KTP berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022?

Baca Juga: Rekomendasi Resep Daging Kambing: Rica-Rica hingga Sate Maranggi Cocok untuk Santap bersama Keluarga

Baca Juga: Kemenkes Luncurkan Digitalisasi Data Imunisasi Anak Dasar Lengkap Melalui Aplikasi Ponsel, Apa Namanya?

Aturan membahas secara detail mengenai Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan yang sudah diteken oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dalam beleid yang diteken pada 21 April 2022 kemarin, ditegaskan sejumlah aturan baru terkait penamaan pada KTP milik seseorang.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari salinan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, dijelaskan bahwa kini penulisan nama di dalam KTP tak boleh hanya satu kata saja.

Minimal saat ini nama yang tercantum di dokumen kependudukan KTP harus terdiri dari dua kata.

Lalu pencatatan nama tersebut harus mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.

Selain itu ada lagi aturan baru yang dibuat terkait penulisan nama di KTP ini yakni soal pengaturan jumlah huruf.

Untuk KTP terbaru kini nama seseorang harus lebih dari satu kata dan tidak boleh melebihi 60 huruf.

Baca Juga: MENOHOK! Doni Haryono Beri Komentar Soal Hernanda Zulfi dan Middle Blocker Idolanya, Kenapa?

Baca Juga: Tampil Menjanjikan di SEA Games 2021, Timnas Futsal Indonesia Bersiap Tampil di AFC Futsal 2022

"Pencatatan nama pada dokumen kependudukan dengan memenuhi persyaratan jumlah huruf paling banyak 60 huruf termasuk spasi," tertulis dalam aturan tersebut dalam pasal 4 ayat (2) poin b, dikutip JOMBANG UPDATE dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel Aturan Baru Penulisan Nama di KTP 2022: Tak Boleh Satu Kata, Jumlah Huruf Dibatasi?

Perlu diketahui aturan ini akan berlaku pada dokumen kependudukan yang diatur dalam Permendagri Nomor 73.

Selain KTP, dokumen lain yang harus mematuhi aturan ini ialah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.***(Alza Ahdira/Pikiran-Rakyat.com)

 
Editor: Apriani Alva

Tags

Terkini

Terpopuler