Cara Pesan Tiket Kapal Ferry Online Jelang Mudik Lebaran 2022, Pastikan Kantongi Sertifikat Vaksin

27 April 2022, 17:50 WIB
(Ilsutrasi Kapal Ferry) Cara Pesan Tiket Kapal Ferry Online Jelang Mudik Lebaran 2022, Pastikan Kantongi Sertifikat Vaksin /Unsplash/setyaki-irham

JOMBANG UPDATE - Bagaimana cara pesan tiket kapal ferry jelang mudik lebaran 2022? Pastikan kantongi sertifikat vaksin!

Kapal ferry menjadi salah satu moda transportasi yang banyak digunakan jelang musim mudik lebaran. Pasalnya, kapal ferry memudahkan para pengguna kendaraan pribadi saat harus menyebrang antar pulau.

Pemesanan tiket kapal ferry kini sudah dapat dilakukan secara online hingga 60 hari sebelum keberangkatan. Dengan sistem online ini, data ketersediaan dan harga tiket dapat terus dipantau secara mandiri.

Menurut Ditjen Perhubungan Darat, kapal ferry yang digunakan sebagai moda transportasi selama mudik lebaran 2022 dibagi menjadi kapal ekspress dan reguler.

Baca Juga: Tarif Tol Trans Jawa untuk Mobil Pribadi Jelang Mudik Lebaran 2022: Ruas Utama Jakarta hingga Banyuwangi

Baca Juga: Cara Daftar Mudik Gratis Indonesia Financial Group 2022, Tersedia 15 Armada Bus dan 11 Kota Tujuan

Sementara itu, layanan pembelian tiket online ini sementara hanya berlaku di 4 pelabuhan besar, yakni Bakauheni, Merak, Ketapang dan Gilimanuk.

Adapun beberapa syarat yang perlu diperhatikan sebelum membeli tiket kapal ferry online adalah sertifikat vaksin dan golongan kendaraan pribadi.

Sertifikat vaksin menjadi syarat wajib mudik 2022 sesuai dengan anjuran pemerintah, sementara golongan kendaraan penting dicermati untuk menyesuaikan harga tiket.

Lebih lanjut, berikut JOMBANG UPDATE rangkum cara pemesanan tiket kapal ferry secara online:

1. Buka laman www.ferrzy.com atau unduh aplikasi Ferrzy di Play Store/Apps Store.

2. Buat akun dengan mendaftarkan email atau tautkan dengan akun google/facebook yang ada.

3. Lengkapi data diri.

4. Pilih menu ‘Pesanan Saya’ lalu ‘Pesan Sekarang’.

5. Pilih jadwal kapal sesuai kebutuhan. Jika membawa kendaraan pribadi, pastikan data golongan kendaraan yang diisi benar.

6. Isi data diri pemesan, data penumpang dan data kendaraan (golongan dan plat nomor).

7. Konfirmasi data pemesanan.

8. Bayar biaya tiket melalui ATM/Mobile Banking/Internet Banking/Dompet Digital/Gerai Ritel Mitra.

9. Unduh E-Tiket melalui email atau akun masing-masing.

Berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19, pihak Ditjen Perhubungan Darat memberikan beberapa syarat tambahan bagi penumpang, diantaranya adalah:

1. Sudah mendapatkan dosis vaksin ketiga (booster), dibuktikan dengan sertifikat vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

2. Penumpang yang baru mendapatkan dosis kedua wajib melakukan tes PCR (Maks. 3x24 jam sebelum keberangkatan) atau tes Antigen (Maks.1x24 jam sebelum keberangkatan).

3. Penumpang berusia dibawah 17 tahun tidak perlu menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen.

4. Penumpang yang baru mendapatkan dosis pertama wajib melakukan tes PCR (Maks. 3x24 jam sebelum keberangkatan).

5. Penumpang belum vaksin (kondisi kesehatan khusus) wajib melakukan tes PCR (Maks. 3x24 jam sebelum keberangkatan) atau tes Antigen (Maks. 1x24 jam sebelum keberangkatan) dan melampirkan surat keterangan dari RS Pemerintah.

6. Seluruh penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Kementerian BUMN Gelar Mudik Gratis Idul Fitri 2022, Berikut Syarat, Cara dan Link Pendaftarannya

Baca Juga: Doa Perjalanan Jauh untuk Mudik Lebaran Idul Fitri 2022, Lengkap dengan Tulisan Arab, Latin, dan Artinya

Bagi pemudik yang membawa kendaraan pribadi, golongan kendaraan harus diperhatikan kesesuaiannya. Golongan kendaraan yang tidak sesuai dengan tiket akan dianggap hangus.

Berikut adalah daftar golongan kendaraan pribadi sesuai ketentuan Ditjen Perhubungan Darat:

1. Golongan I: Sepeda kayuh.

2. Golongan II: Sepeda motor dibawah 500cc dan gerobak dorong.

3. Golongan III: Sepeda motor diatas 500cc dan kendaraan roda tiga.

4. Golongan IVA: Kendaraan penumpang (mobil jeep, sedan, minicab, minibus, mikrolet, station wagon) < 5 meter.

5. Golongan IVB: Kendaraan barang (pick up) < 5 meter.

6. Golongan VA: Kendaraan penumpang (bus sedang) < 7 meter.

Sebagai gambaran harga, satu tiket penyeberangan reguler dari Pelabuhan Bakauheni ke Merak untuk pejalan kaki dipatok sebesar Rp19.500, kendaraan golongan III dipatok Rp116.000, dan golongan IVA sebesar Rp419.000.

Demikian rangkuman cara memesan tiket kapal ferry online jelang mudik 2022. Masing-masing rincian harga tiket dapat dilihat di laman www.ferrzy.com dan pastikan sudah memiliki sertifikat vaksin.***

Editor: Alinur Awwalina

Tags

Terkini

Terpopuler