Menyoal Penyetaraan Standar Protokol Kesehatan Global

3 April 2022, 20:15 WIB
Menyoal Penyetaraan Standar Protokol Kesehatan Global /https://sehatnegeriku.kemkes.go.id/

JOMBANG UPDATE - Selama dua tahun pandemi COVID-19, dunia memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat baik antar wilayah maupun antar negara. Hal ini berdampak luas tidak hanya pada sektor kesehatan namun juga sektor ekonomi dan pariwisata.

Dinamisnya situasi pandemi global, telah mendorong berbagai otoritas kesehatan di setiap negara menerapkan protokol kesehatan yang terus berubah dan berbeda satu sama lain, hal itu meningkatkan biaya, menambah kerumitan, dan menyebabkan ketidaknyamanan.

Maka dari itu, dibutuhkan penyetaraan standar protokol kesehatan global memudahkan perjalanan antar negara di masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Alhamdulillah Tarawih Jamaah Bisa di Masjid

Baca Juga: Doa Buka Puasa Ramadhan dalam Tulisan Arab, Latin dan Terjemahan

Kemudahan ini mencakup pemenuhan persyaratan dan hasil pengujian tes PCR, sertifikat vaksinasi serta pengakuan terhadap aplikasi digital kesehatan masing-masing negara.

“Karenanya kita perlu menyelaraskan standar protokol kesehatan global untuk memungkinkan perjalanan internasional yang aman dan membantu kesejahteraan ekonomi dan sosial pulih untuk selamanya,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat membuka pertemuan HWG 1 di Yogyakarta pada Senin (28/3).

Dikatakan Menkes, pembahasan mengenai harmonisasi prokes telah berjalan sejak tahun lalu. Pada tahun 2021, Indonesia masih konsisten dengan perintah WHO kepada para pemimpin G20, kami berkomitmen pada upaya memfasilitasi perjalanan internasional yang tertib dan aman.

Dan saat ini, Kementerian Kesehatan telah melakukan diskusi bilateral dengan berbagai negara yang memiliki aplikasi digital kesehatan yakni Saudi Arabia, ASEAN dan European Union (EU).

Dari diskusi ini disepakati bahwa metode yang akan digunakan untuk penerapan protokol kesehatan adalah QR Code yang sesuai dengan standar WHO. Penggunaan QR Code ini dinilai bisa menyimpan informasi dengan aman dan response yang lebih cepat.

“Kita ingin mendorong bahwa standarisasi protokol kesehatan global itu sederhana, simpel dan standarnya sama di seluruh dunia. Dengan adanya teknologi digital yang baru, kita benar-benar ingin memanfaatkan teknologi yang ada,” kata Menkes.

Pada tahap pertama, kebijakan ini akan diberlakukan bagi negara anggota G20. Selanjutnya secara bertahap di implementasikan ke negara lainnya.

Lewat penyelarasan ini, diharapkan akan mempermudah masyarakat dalam melakukan perjalanan antar negara, baik saat pandemi, maupun pasca pandemi COVID-19 nanti.

Baca Juga: Kumur-Kumur dan Gosok Gigi Bisa Batalkan Puasa Ramadhan? Ustad Abdul Somad (UAS) Beri Tahu Hukumnya

Baca Juga: 3 Resep Menu Buka Puasa Ramadhan dari Bahan Ayam, Telur hingga Tahu

“G20 adalah 20 negara yang ekonominya paling besar dan dampaknya juga paling besar, kira-kira pergerakan masyarakatnya juga paling besar. Dengan kita mulai dari G20, nanti akan memudahkan adopsi protokol kesehatan ini ke negara lainnya,” tutur Menkes.

Kendati standarisasi prokes berlaku di seluruh negara, Menkes menekankan bahwa setiap negara diberikan kebebasan menerapkan aturan prokes di negaranya, dengan catatan prosedurnya harus jelas dan terbuka, yakni bisa diakses seluruh dunia.

“Mengharmonisasi standar protokol kesehatan global itu tidak menyamakan prokes. Apabila ada negara yang menerapkan prokesnya masing-masing tetap diperbolehkan, tapi setidaknya jika travel dibuka prosesnya akan sama. Prinsipnya harmonisasi kita sangat menghargai kedaulatan masing-masing negara, kita tidak bisa intervensi,” ujar Menkes.

Editor: Vonny Aprilia Puspita

Sumber: Kemenkes Sehat Negeriku Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler