Kronologi Oknum Dokter Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman, Kedoknya Terbongkar

14 September 2021, 22:30 WIB
Campurkan Sperma ke Makanan Istri Teman Oleh Oknum Dokter, Usut Punya Usut Ternyata Begini Kronologinya /Dok Humas Polda Jateng

JOMBANG UPDATE - Tindakan diluar batas kewajaran dilakukan oleh seorang dokter berinisial DP, diduga dia telah mencampurkan sperma berkali-kali ke makanan istri teman.

Sebab tindakan yang kurang terpuji ini, DP harus ditindak langsung oleh pihak penyidik Polda Jawa Tengah.

Polda Jawa Tengah berhasil membuka kedok dokter Semarang, yang dengan tangan ringanya tega mencampurkan sperma ke makanan istri teman.

Awal mula kasus ini diungkap adalah saat Dwi, seorang ibu rumah tangga melaporkan tindakan yang dilakukan DP.

Baca Juga: Jadwal SKD dan Bocoran Materi Ujian CPNS Kemenkumham 2021

Baca Juga: Terkini! Info Vaksin Jawa Timur Dosis 1 dan 2 untuk Daerah Malang, Surabaya, dan Kediri

Dwi yang berusia 31 tahun tinggal bersama suami dan satu wilayah kontrakan dengan DP atau pelaku.

Keduanya tinggal dalam lingkungan yang sama, tepatnya sekitar wilayah Gajahmungkur, Semarang.

Kecurigaan tersebut berawal dari makanan atau tudung saji di tempat tinggal pelapor yang sering berubah posisi.

Merasa janggal dengan keadaan tersebut, akhirnya pelapor mencoba merekam tempat makan memakai iPad.

Tepat saat pelapor sedang mandi, dalam rekaman DP terlihat keluar dari kamar mandi lain dan melakukan onani.

Setelah itu, DP mencampurkan spermanya ke makanan yang ada di tempat makan Dwi.

“Tersangka duduk di dekat tempat makan. Setelah itu tersangka melakukan (maaf) onani, kemudian membuka tudung saji dan memasukkan spermanya ke dalam makanan milik pelapor. Kejadian tersebut sudah dilakukan beberapa kali. Tidak hanya sekali,” kata M Iqbal Alqudusy pada Senin 13 September 2021, seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari PMJ News.

Hasil penuturan Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, surat penyidikan dan penetapan tersangka saat ini sudah cukup lengkap.

DP sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Diktrikum Polda Jawa Tengah.

Atas perbuatanya, DP mendapat ancaman pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kejahatan terhadap Kesopanan.***

Editor: Apriani Alva

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler