Cara Menjadi Mitra Lembaga Prakerja, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi

24 Agustus 2021, 19:00 WIB
Cara Menjadi Mitra Lembaga Prakerja, Simak Syarat yang Harus Dipenuhi /Dok. Vokraf/

JOMBANG UPDATE - Selain program bantuan pemerintah dalam bentuk keahlian. Prakerja juga membuka peluang untuk siapapun yang ingin menjadi mitra Pelatihan Kartu Prakerja.

Terkait syarat dan ketentuan mitra Lembaga Pelatihan Kartu Prakerja, disampaikan langsung di akun Instagram @prakerja.go.id, pada Minggu 22 Agustus 2021.

Melalui postingan akun tersebut, penyelenggara mengatakan bahwa program Kartu Prakerja juga membuka peluang untuk lembaga pelatihan, baik pemerintah atau swasta untuk menjadi bagian dari terselenggarannya Kartu Prakerja.

Calon mitra yang hendak mendaftar sebaiknya memenuhi syarat dan ketentuan administratif terlebih dahulu sebelum mendaftar.

Baca Juga: Insentif Prakerja Segera Cair, Simak Cara Sambung Nomor Rekening atau Akun E-Wallet

Baca Juga: 6 Program Bantuan Pemerintah Tahun 2021 selain Kartu Prakerja

Dilansir oleh JOMBANG UPDATE, berikut ini syarat dan ketentuan Mitra Lembaga Pelatihan Kartu Prakerja.

Syarat administratif bagi calon pendaftar mitra lembaga Pelatihan Kartu Prakerja.

1. Lembaga pelatihan tersebut dimiliki oleh pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Daerah, atau Swasta.

Khusus lembaga pelatihan swasta harus memiliki izin usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sistem online single submission (OSS) terbitkan.

2. Memiliki informasi yang bisa publik akses dengan mudah. Mulai dari riwayat lembaga, struktur organisasi, bentuk pelatihan, sarana prasarana, dan contact person.

3. Telah mengajukan permohonan melalui Platform Digital (PD) yang resmi.

Detail kelengkapan administratif Lembaga Pelatihan milik swasta, BUMN dan BUMD, yakni:
1. Nomor Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB);
2. Saraa pendukung;
3. Logo Lembaga Pelatihan;
4. Informasi mekanisme pembelajaran;
5. Nama pimpinan dan penanggung jawab Lembaga Pelatihan;
6. Kategori program pelatihan yang tersedia;
7. Alamat situs (website);
8. Dafttar negara pelatig serta kompetensi kerja yang masih relevan;
9. Silabus pelatihan.

Baca Juga: Cek Penerima BSU 2021 Via sso.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Tahu Status Lolos Verifikasi Dapat BLT 1 Juta

Baca Juga: Makna Asesmen Nasional, Pengganti Ujian Nasional yang Mulai Diterapkan pada September Ini

Sedangkan detail administratif pada Lembaga Pelatihan milik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, hampir mirip dengan LP milik swasta.

Bedanya hanya pada Nomor Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang di pemerintahan pusat atau daerah tidak memerlukan.

Secara teknis, ketentuan yang harus dimiliki LP meliputi:

1. Memiliki kerjasama dengan Mitra PD yang ditandai dengan bukti hukum serta dicantumkannya LP beserta pelatihan yang diselenggarakannya pada situs platform yang dimiliki Platform Digital.

2. Menyelenggarakan pelatihan keterampilan kerja dan/atau kewirausahaan yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja atau dunia usaha yang dijabarkan secara jelas dalam silabus atau deskripsi pelatihan yang diselenggarakannya.

3. Mampu menyelenggarakan pelatihan secara interaktif.

4. Memiliki sistem tata kelola yang mendukung Program Kartu Prakerja, termasuk:

5. Memiliki kurikulum, silabus, dan Instruktur yang kompeten yang ditampilkan pada situs portal resmi dan/atau media informasi lainnya, yang berupa deskripsi pelatihan yang berisi modul pelatihan, jadwal kelas, dan Pengajar (Instruktur) untuk masing-masing jenis/kelas pelatihan yang diselenggarakannya.

6. Mampu menyusun sistem evaluasi pembelajaran peserta yang mencakup penilaian terhadap pemahaman dan tingkat penyerapan peserta terhadap materi ajar/latih.

7. Menyediakan sarana dan prasarana pelatihan yang memadai untuk setiap jenis/kelas pelatihan yang diselenggarakan, antara lain webinar, e-book, atau LMS interaktif untuk metode ajar/latih dalam jaringan (daring) atau kelas praktek dan interaktif untuk metode luar jaringan (luring).

8. Menyediakan tenaga pelatih dengan kualifikasi sebagai Instruktur, Professional maupun Business Owner yang relevan dengan materi ajar/latih.

9. Memiliki layanan tanya jawab atau diskusi antara peserta pelatihan dengan pelatih maupun antar peserta terkait materi ajar/latih dan aplikasinya.

10. Memiliki layanan pelanggan yang dapat diakses setiap waktu dan ditujukan untuk melayani dan menangani keluhan peserta.
Itulah syarat dan ketentuan lengkap cara Menjadi Mitra Lembaga Prakerja.***

 

Editor: Apriani Alva

Tags

Terkini

Terpopuler