BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair Lagi? Kemnaker: Mudah-Mudahan Kamis

11 Agustus 2021, 09:00 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Kapan Cair Lagi? Kemnaker: Mudah-Mudahan Kamis /bpjsketenagakerjaan.go.id/

JOMBANG UPDATE – BLT BPJS Ketenagakerjaan akan kembali cair pada bulan Agustus 2021. Kemenkeu sudah mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker.

Setelah tahap pertama, lalu BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 kapan cair lagi? Pihak Kemnaker telah memberi bocoran sekaligus memperediksi dana BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diterima pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Besaran dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini akan di transfer sebesar Rp1 juta ke rekening penerima.

Anwar Sunasi selaku Sekertaris Jendral Kemenaker memperkirakan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 akan ditransfer ke rekening penerima besok, Kamis 12 Agustus 2021.

Baca Juga: Cara Mengecek BLT UMKM Rp1,2 Juta Mudah Tanpa Antre di BRI, Akses Link eform.bri.co.id/bpum

Baca Juga: Berikut 9 Tips Menabung untuk Beli Rumah Impian Secara Cepat meski Memiliki Gaji Kecil

"Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," kata Anwar saat ditanya mengenai kapan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 cair pada Selasa 10 Agustus 2021, seperti dikutip JOMBANG UPDATE dari BeritaDIY.com.

Sebelumnya pada tahap pertama, anggaran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 947,499 miliar sudah dicairkan oleh Kemenkeu kepada Kemenaker.

Tahapan selanjutnya, dana BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan diteruskan Kemenaker kepada penerima dana.

Total penerima uang subsidi gaji sebanyak 947.499 orang, dengan masing-masing mendapat dana Rp. 1 juta.

“Hari ini telah dicairkan BSU melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta VII kepada rekening Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI Jamsostek) Kementerian Ketenagakerjaan, dengan nilai total Rp947,499 miliar,” tulis keterangan resmi Kemenkeu, Selasa 10 Agustus 2021.

Pengecekan nama penerima dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1 juta dapat dilakukan

Sebelum mengecek rekening untuk melihat dana BLT BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp1 juta, simak syarat penerima BLT Subsidi Gaji.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Berupa BSU Rp500 Ribu untuk Karyawan Kapan Cair? Cek di Sini

Baca Juga: Banpres BLT UMKM atau BPUM Tahap 2 Tahun 2021 Rp1,2 Juta Cair Lagi, Pendaftaran Dibuka hingga Akhir Juni

Syarat Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

1. Penerima harus karyawan yang berstatus Warga Negara Indonesia

2. Penerima harus karyawan penerima Upah/Gaji

3. Penerima harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja dan aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga juni 2021.

4. Penerima harus karyawan yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4, sesuai dengan aturan dalam lampiran Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

5. Penerima harus karyawan bergaji di bawah Rp 3.5 juta, sesuai data yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.

6. Jika penerima yang tinggal di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang UMR/UMK lebih dari Rp 3,5 juta, maka batas gaji penerima sesuai UMR/UMK yang dibulatkan seratus ribuan. Pastikan gajimu tidak melebihi ketentuan batas gaji.

7. Penerima harus pekerja di sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa (kecuali pendidikan dan kesehatan).

Pemerintah menyalurkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui bank Himbara, yaitu BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan BSI (khusus Aceh).

Pemerintah juga membuatkan rekening secara kolektif bagi karyawan yang tidak mempunyai rekening.

Kini pertanyaan tentang 'BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 kapan cair?' telah terjawab.

Bagi para karyawan siap-siap nantikan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan akan segera cek ke rekening pada Kamis 12 Agustus 2021.***

Editor: Apriani Alva

Sumber: Kemenkeu Berbagai Sumber Berita DIY

Tags

Terkini

Terpopuler