Ibu Penjual Sate Kambing Tolak Uang Rp75 Ribu Alasannya 'Nggak Bisa Dipakai', Videonya Viral di TikTok

15 Mei 2021, 11:05 WIB
Ibu Penjual Sate Kambing Tolak Uang Rp75 Ribu, Videonya Viral di TikTok /Tangkap layar instagram.com/@bank_indonesia

JOMBANG UPDATE - Sebuah video TikTok viral memperlihatkan ibu-ibu penjual sate yang diklaim menolak pembayaran dengan uang pecahan Rp75 ribu.

Video tersebut diunggah oleh pemilik akun TikTok @tasripin_007 pada empat hari yang lalu.

Dalam video tersebut terlihat, ibu penjual sate yang sedang sibuk membungkus dan melayani pembeli tanpa mengatakan sepatah katapun.

Sementara pemegang camera memperlihatkan Uang Peringatan Kemerdekaan atau UPK 75 Tahun RI Rp75 ribu.

Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual di Bobobox Viral, Begini Cara Deteksi Kamera Tersembunyi dengan Mudah

Baca Juga: Jadwal MotoGP Hari Ini 15 Mei 2021 dan Link Live Streaming Trans7 Kualifikasi MotoGP Prancis 2021

Berikut percakapan yang terjadi dalam video ibu penjual sate kambing tolak uang Rp75 ribu yang viral di TikTok, yang dikutip JOMBANG UPDATE dari akun @tasripin_007, Sabtu 15 Mei 2021.

"Ini saya mau bayar sate pakai uang yang baru Rp75 ribu, tapi ibunya nggak mau nerima, katanya ini uang nggak bisa dipakai," ungkap seseorang yang mengaku uang Rp75 ribu ditolak oleh ibu penjual sate kambing.

"Bukannya nggak bisa dipakai, orangnya belum tahu," sahut seorang pria yang sumber suaranya ada di sebelah camera.

"Iya, makannya ini kan sudah saya kasih tahu, tapi tetep nggak mau nerima. Ya udah nih, jadi ini saya nggak jadi beli ya, ini uangnya nggak mau diterima. Makasih," balas pria pertama.

Dalam video tersebut tertulis watermark akun @kusumo69, namun rekaman tersebut diunggah oleh akun @tasripin_007.

Tak tanggung-tanggung, video tersebut mendapatkan like lebih dari 370 ribu dan kolom komentarnya dipenuhi oleh 19,2 ribu pendapat pengguna TikTok

Edukasi mengenai uang pecahan Rp75 ribu telah digalakkan oleh Bank Indonesia (BI) sejak diluncurkannya pada tanggal 17 Agustus 2020.

BI telah menegaskan, UPK 75 Tahun RI Rp75 ribu adalah alat tukar yang sah di Indonesia.

Baca Juga: Sinopsis Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini, Tayang di Trans7 Hari Ini Movievaganza Spesial Lebaran

Baca Juga: Bioskop TransTV 15 Mei 2021 Hadirkan Film Monster Trucks, 2012, Hunter Killer dan Only The Brave

Hal itu juga tertulis jelas pada uang kertas Rp75 ribu.

"DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA, NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA MENGELUARKAN RUPIAH SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN SAH DENGAN NILAI TUJUH PULUH LIMA RIBU RUPIAH," tulisan yang terdapat pada uang pecahan Rp75 ribu.

Jika masih ada pertanyaan uang Rp75 ribu apakah bisa untuk transaksi? Jawabannya bisa dan sah untuk transaksi jual beli di Indonesia.***

 
Editor: Apriani Alva

Sumber: TikTok

Tags

Terkini

Terpopuler