Indodax dan 12 Marketplace Aset Kripto Legal di Indonesia, Cek Daftar Ini Sebelum Investasi!

- 6 Mei 2021, 13:05 WIB
Indodax dan 12 Marketplace Aset Kripto Legal di Indonesia, Cek Daftar Ini Sebelum Investasi!
Indodax dan 12 Marketplace Aset Kripto Legal di Indonesia, Cek Daftar Ini Sebelum Investasi! /Executium/Unsplash

JOMBANG UPDATE - Mata uang kripto saat ini sedang hits di Indonesia. Kondisi tersebut pun berpengaruh pada marketplace aset kripto, salah satunya Indodax.

Bukan hanya di kalangan para investor profesional, mata uang kripto juga mulai dilirik masyarakat awam.

Kondisi tersebut dipengaruhi oleh melonjaknya nilai beberapa mata uang kripto yang cukup signifikan.

Dogecoin misalnya, harganya melesat tajam setelah CEO Tesla dan pendiri SpaceX, Elon Musk, secara tidak langsung mengiklankannya melalui kicauan pada akun twitter pribadinya.

Baca Juga: 4 Tips Mengelola THR Agar Tidak Habis dengan Pecuma, Jangan Lupa Bayar Zakat

Baca Juga: Jambret Bangjo Ceweng Jombang Resahkan Warga, Pelaku Disebut Kendarai Motor Mega Pro Hitam

Populernya mata uang kripto kemudian dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk melakukan penipuan.

Dilansir JOMBANG UPDATE dari berbagai sumber, Badan Pengawas Prdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap penawaran investasi berkedok aset kripto yang memberikan iming-iming keuntungan tetap.

Salah satunya adalah marketplace aset kripto bodong E-Dinar Coin Cash (EDDCCash) yang telah ditetapkan sebagai terangka kasus penipuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Selain itu, ada juga Binance, marketplace aset uang kripto yang sudah populer namun ternyata belum mengantongi izin dari Bappebti.

Supaya tidak tertipu dengan platform-platform ilegal dan bodong, berikut ini 13 marketplace aset kripto legal di Indonesia yang telah mendapatkan izin dari Bappebti.

1. PT Indodax Nasional Indonesia (Indodax)

2. PT Crypto Indonesia Berkat (Tokocrypto)

3. PT Pintu Kemana Saja (Pintu)

4. PT Zipmex Exchange Indonesia (Zipmex)

5. PT Upbit Exchage Indonesia (Upbit)

6. PT Indonesia Digital Exchange (Idex)

7. Cipta Koin Digital (Koinku)

8. PT Tiga Inti Utama (Triv)

9. PT Luno Indonesia (Luno)

10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia (Rekeningku.com)

11. PT Triniti Investama Berkat (Bitocto)

12. PT Plutonext Digital Aset (Pluto Next)

13. PT Bursa Cripto Prima (Bechipin)

Bappebti mencatat 13 marketplace aset kripto diatas legal per 18 Februari 2021.

Pastikan marketplace aset kripto legal sebelum memutuskan untuk berinvestasi agar tidak berakhir rugi ya!***

Editor: Apriani Alva

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x