5 Hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja, Jangan Sampai Menyesal!

13 Oktober 2021, 20:15 WIB
Ilustrasi 5 Hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja, Jangan Sampai Menyesal! /Pixabay.com/Free_Photos

JOMBANG UPDATE - Kontrak kerja merupakan dokumen kesepakatan antara pekerja dan pemilik usaha.

Namun sangat penting membaca dan memperhatikan beberapa hal sebelum menandatangani kontrak kerja tersebut.

Tujuan dari hal tersebut adalah untuk mengetahui apa saja isi kontrak kerja yang akan menjadi hak dan kewajiban setelah menandatangani.

Jangan sampai, anda baru merasakan keganjalan dan tidak bisa mendapatkan hak yang seharusnya karena tidak tertuliskan di kontrak kerja.

Baca Juga: 5 Jenis Pekerjaan yang Cocok untuk Para Ektrovert, Kerja Asyik dan Berpenghasilan

Baca Juga: Selain Sribulancer, Ini Sederet Situs Lowongan Kerja Paruh Waktu Gratis untuk Dapat Penghasilan Tambahan

Berikut 5 hal wajib diperhatikan sebelum tanda tangan kontrak kerja yang dilansir JOMBANG UPDATE dari Instagram @kemnaker.

1. Posisi, deskripsi pekerjaan, dan status hubungan kerja di perusahaan

Pastikan jika posisi yang anda pilih sesuai dengan kontrak kerja. Dan deskripsi yang dicantumkan harus sesuai dengan posos kerja.

Status hubungan di perusahaan harus tertulis dengan jaelas apakah anda pegawai magang, tetap, atau PKWT (pegawai kontrak waktu tertentu).

2. Waktu kerja

Standar jam kerja di Indonesia adalah 7 jam dalam sehari atau 40 jam dalam seminggu, hal tersebut tercantum dalam Undang-undang nomor 13 tahun 2003.

3. Gaji, benefit, dan fasilitas

Perhitungan gaji, benefit, dan fasilitas harus ditulis jelas karena merupakan salah satu hak bagi setiap pekerjaan.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Portal Lowongan Kerja, Peluang Fresh Graduate untuk Awali Karier

Baca Juga: Ide Bisnis untuk Ibu Rumah Tangga, Pekerjaan Sampingan yang Menambah Penghasilan Selain dari Gaji Suami

4. Hak dan kewajiban yang diterima

Daftar hak dan kewajiban harus tercantum jelas dalam perjanjian agar mengetahui apa saja yang harus anda lakukan untuk perusahaan dan apa yang akan anda terima dari pekerjaan tersebut.

5. Syarat ketika nantinya resign

Pastikan jika syarat sebelum resign tidak merugikan anda. Sehingga ada baiknya memikirkan hal ini dalam jangka panjang.

Apabila salah satu dari 5 hal di atas tidak tercantum dalam perjanjian kerja atau masih ambigu, dapat meminta konfirmasi lebih lanjut kepada HRD sebelum melakukan tanda tangan kontrak kerja.***

Editor: Anggita

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler