Apakah Muntah Membatalkan Puasa? Begini Menurut Hadits

- 20 April 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi - apakah muntah membatalkan puasa.
Ilustrasi - apakah muntah membatalkan puasa. /Unsplash.com/@towfiqu999999

JOMBANG UPDATE - Apakah muntah membatalkan puasa atau tidak menjadi salah satu pertanyaan yang cukup sering terdengar.

Pasalnya, tak sedikit orang yang akan mengalami kejadian muntah saat puasa.

Lalu, sebenarnya apakah muntah membatalkan puasa, atau ada hal-hal yang menjadi pengecualian dari kasus ini?

Berikut ulasan tentang muntah apakah membatalkan puasa atau tidak dikutip JOMBANG UPDATE dari laman Instagram Bimas Islam Kemenang.

Baca Juga: Kapan Malam Lailatul Qadar? Ini Tanda dari Alam Sekitar dan Doa yang Dianjurkan

Baca Juga: Tidur Seharian Saat Puasa, Bagaimana Hukumnya Menurut Ulama?

Muntah Saat Puasa

Menurut HR. Tirmidzi, ada kejadian dimana muntah saat puasa itu perlu di-qadha atau tidak seperti ulasan berikut.

"Barangsiapa terdorong untuk muntah, maka tidak ada qadha baginya. Dan barangsiapa yang sengaja muntah, maka hendaknya mengqadha puasanya." (HR. Tirmidzi)

Terkait hal tersebut, ada maksud tersendiri dari kata 'terdorong muntah'.

Dimana menurut Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, arti dari 'terdorong muntah' adalah muntah tanpa disengaja, tapi karena terpaksa muntah.

Hal tersebut berarti muntah yang tidak disengaja karena masuk angin, mual, maupun mabuk perjalanan tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: 4 Keutamaan Sedekah di Hari Jumat, Pahala Berlipat untuk Orang yang Menjalankan Puasa Ramadhan

Baca Juga: Amalan Malam Nuzulul Quran dan Sejarah Singkat Turunnya Al-Quran pada Bulan Ramadhan

Sebaliknya, muntah yang dilakukan secara sengaja, maka akan membatalkan puasa.

Demikian jawaban dari pertanyaan 'apakah muntah membatalkan puasa?' menurut hadits.***

Editor: Anggita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x