Menurut Ahmad Fauzi Qosim, fakir merupakan seseorang yang tidak mampu mencukupi setengah dari kebutuhan pokok dirinya sendiri maupun istri dan anaknya.
Kebutuhan dasar tersebut mencakup kebutuhan sandang, pangan atau papan.
Selain itu, seseorang yang tidak lagi dapat bekerja karena sakit atau cacat juga masuk dalam golongan fakir dan berhak mendapatkan zakat fitrah.
2. Miskin
Miskin merupakan golongan yang sedikit lebih baik dibandingkan fakir. Sebeb, golongan ini sudah mampu mencukupi seluruh atau setengah kebutuhan dasarnya.
Penentuan golongan miskin juga dapat mengikuti didasarkan melalui kriteria kriteria seperti Kehidupan Hidup Layak (KHL) atau kriteria Garis Kemiskinan (GK) yang ditentukan pemerintah.
3. Riqab
Riqab merupakan istilah untuk hamba sahaya atau budak. Menurut Dewan Syariah Dompet Dhuafa, Izzuddin Abdul Manaf, Lc. M.A., riqab berarti budak atau hamba sahaya yang dimiliki oleh seseorang.
Perbudakan dalam era modern mungkin tidak terlihat seperti pada zaman dahulu.
Baca Juga: 4 Tips Mengelola THR Agar Tidak Habis dengan Pecuma, Jangan Lupa Bayar Zakat