Pertanyaan tentang sikat gigi saat puasa batal tidak, terdapat dua pendapat dari ulama.
Pendapat pertama mengatakan bahwa sikat gigi hukumnya sunnah dalam kondisi apapun, termasuk saat menjalankan ibadah puasa. Adapun pendapat ini didukung oleh banyak ulama.
Dalil tersebut terkait saat Amir bin Rabi’ah pernah melihat Rasulullah gosok gigi atau bersiwak, sementara beliau dalam keadaan puasa (HR: Tirmidzi).
Sementara itu, pendapat kedua mengatakan bahwa siwak atau sikat gigi saat puasa hukumnya makruh yang didasarkan dari sabda Rasulullah SAW, "Bau mulut orang yang puasa itu lebih wangi di sisi Allah SWT dibanding aroma parfum kasturi,” (HR: Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan pendapat kedua tersebut, walau aroma mulut orang puasa kurang sedap, namun di hadapan Allah, bau mulut tersebut lebih baik dan harum dibanding minyak kasturi maupun parfum lainnya.
Artinya, mempertahankan bau mulut tersebut lebih baik dibandingkan dengan menghilangkannya, baik dengan cara bersiwak maupun sikat gigi saat puasa.
Baca Juga: Adab Memuliakan Tamu dalam Islam, Berapa Hari Seharusnya Menjamu Tamu?
Baca Juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Menurut Al Quran, Salah Satunya Amil Zakat
Terkait pendapat kedua tersebut, ulama yang berpandangan bahwa siwak dan sikat gigi boleh saat puasa itu berpikiran berbeda.
Menurut ulama dengan pendapat pertama, bau mulut orang berpuasa akan harum saat di akhirat, bukan di dunia. Sehingga tetap diperbolehkan sikat gigi saat siang hari di bulan Ramadhan.