Begitu pula seperti yang disebutkan dalam Darul Ifta’ Al-Mishriyah, di mana seorang yang melakukan niat puasa Ramadhan di waktu malam untuk melakukan puasa keesokan harinya.
"Barangsiapa yang bangun malam dan makan sahur, maka dia sudah dinilai melakukan niat. Begitu juga sudah melakukan niat jika seseorang berkeinginan di waktu tertentu di waktu malam untuk melakukan puasa di hari besoknya," Darul Ifta’ Al-Mishriyah.
Berbeda halnya dengan sebagian ulama lainnya, makan sahur dianggap tidak cukup untuk menggantikan niat.
Sehingga jika seseorang makan sahur namun lupa niat puasa Ramadhan baik disengaja atau tidak, maka puasa dinilai tidak sah.
Pendapat tersebut seperti disebutkan oleh Syaikh Zainuddin Al-Malibari dalam kitab Fathul Mu’in.
"Makan sahur tidak cukup sebagai pengganti niat, meskipun ia makan sahur bermaksud agar kuat melaksanakan puasa. Dan mencegah dari hal-hal yang dapat membatalkan puasa karena khawatir akan terbitnya fajar juga tidak mencukupi sebagai pengganti niat selama tidak terbersit (di dalam hatinya) niat puasa dengan sifat-sifat yang wajib disinggung di dalam niat," ungkap Syaikh Zainuddin Al-Malibari.
Baca Juga: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Menurut Al Quran, Salah Satunya Amil Zakat
Baca Juga: Inspirasi Kultum Jelang Buka Puasa: Tips Agar Semangat Puasa Ramadhan Terjaga Ala Ustadz Adi Hidayat
Demikian informasi tentang lupa niat puasa Ramadhan, tetapi tetap sahur, apakah puasa sah atau tidak menurut pendapat ulama.***