Jadwal Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2021 Diundur! Simak Informasi Terbaru dan Resmi dari Pemerintah

- 4 Oktober 2021, 16:05 WIB
Jadwal Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2021 Diundur! Simak Informasi Terbaru dan Resmi dari Pemerintah
Jadwal Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2021 Diundur! Simak Informasi Terbaru dan Resmi dari Pemerintah /Pexels.com/Pavlo Luchkovski

Perubahan jadwal Maulid Nabi yang diundur tersebut tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Meskipun begitu, masyarakat Indonesia akan tetap merayakan Maulid Nabi Muhammad 2021 pada tanggal 19 Oktober 2021 dengan protokol kesehatan. Lebih tepatnya karena akan terasa khidmat saat dilaksanakan pada tanggal yang seharusnya.

Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW tahun ini dan tahun lalu cukup berbeda, suasa masih dalam pandemi. Sehingga segala kegiatan harus bebas dari kerumunan ataupun kereamaian.

Perubahan jadwal Maulid Nabi Muhammad SAW sepertinya hanya terjadi di Indonesia, mengingat Maulid Nabi menjadi hari besar dan tanggal merah di Indonesia.

Baca Juga: Doa Bangun Tidur dan Artinya, Tambahkan Bacaan Dzikir Ini untuk Membuat Lebih Bersyukur

Baca Juga: Doa Pembuka Rezeki Agar Semakin Lancar, Amalkan Setiap Hari

Beberapa negara yang membentu komunitas perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW yaitu, India, Rusia, Britania Raya, dan Kanada.

Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dilakukan sebagai bentu refleksi syukur atas segala nikmatnya berislam zaman sekarang. Selain itu, untuk mengikuti segala tindak tanduk Nabi Muhammad SAW sang suri tauladan.

Demikian informasi tentang jadwal maulid Nabi Muhammad SAW tahun 2021 yang diundur, beserta berita lengkap dari pemerintah.***

Halaman:

Editor: Apriani Alva


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah