4. Makruh
Hukum Islam yang keempat adalah Makruh, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapatkan pahala, seperti berkumur serta memasukkan air ke hidung ketika sedang berpuasa, memakan petai dan bawang yang dikhawatirkan membawa bau ketika sholat berjama’ah, dan sebagainya.
5. Mubah
Hukum Islam yang terakhir adalah mubah, yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapatkan pahala dan berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapatkan pahala. Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Contoh dari Mubah adalah tertawa, pergi haji dengan pesawat, dan sebagainya.
Itulah tadi 5 Hukum Islam yang perlu diketahui oleh pembaca JOMBANG UPDATE. Setelah mengetahuinya, mulai sekarang kita perlu belajar menerapkannya ya. Semoga kita dapat beristiqomah, Amin.***