Mengenal 5 Hukum Islam, Mulai dari Sunnah, Makruh hingga Mubah

- 17 Juni 2021, 13:50 WIB
Mengenal 5 Hukum Islam, Mulai dari Sunnah, Makruh hingga Mubah
Mengenal 5 Hukum Islam, Mulai dari Sunnah, Makruh hingga Mubah /Unsplash.com/Fahrul Azmi

Nah, Wajib itu dibagi menjadi dua, yakni;

a. Wajib ‘Ain; yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti sholat wajib lima waktu, puasa ramadhan, dan sebagainya.

b. Wajib Kifayah; adalah suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang yang mukallaf. Dan akan berdosa seluruhnya jika tidak ada seorang pun dari mereka yang mengerjakannya. Contohnya seperti menyolatkan jenazah dan menguburkannya.

2. Sunnah

Hukum Islam yang kedua adalah sunnah. Sunnah adalah suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapatkan dosa.

Sunah sendiri dibagi menjadi dua, yakni;

a. Sunnah Mu’akkad; yaitu suatu perkara yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti sholat tarawih, shalat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, dan sebagainya.

b. Sunnah Ghairu Mua’kkad; yaitu sunnah biasa. Contohnya seperti Sholat Tahiyatul Masjid, Sholat Rawatib, Sholat Tahajud, dan sebagainya.

3. Haram

Hukum Islam yang ketiga adalah haram, yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapatkan pahala dan jika dikerjakan mendapatkan dosa. Contohnya seperti minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua, seks bebas, dan sebagainya.

Halaman:

Editor: Apriani Alva

Sumber: Buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap Karya Moh. Rifai, CV To


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x