Nah, Wajib itu dibagi menjadi dua, yakni;
a. Wajib ‘Ain; yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf sendiri, seperti sholat wajib lima waktu, puasa ramadhan, dan sebagainya.
b. Wajib Kifayah; adalah suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah dikerjakan oleh sebagian dari orang-orang yang mukallaf. Dan akan berdosa seluruhnya jika tidak ada seorang pun dari mereka yang mengerjakannya. Contohnya seperti menyolatkan jenazah dan menguburkannya.
2. Sunnah
Hukum Islam yang kedua adalah sunnah. Sunnah adalah suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapatkan pahala dan apabila ditinggalkan tidak mendapatkan dosa.
Sunah sendiri dibagi menjadi dua, yakni;
a. Sunnah Mu’akkad; yaitu suatu perkara yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti sholat tarawih, shalat hari raya Idul Fitri dan Idul Adha, dan sebagainya.
b. Sunnah Ghairu Mua’kkad; yaitu sunnah biasa. Contohnya seperti Sholat Tahiyatul Masjid, Sholat Rawatib, Sholat Tahajud, dan sebagainya.
3. Haram
Hukum Islam yang ketiga adalah haram, yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapatkan pahala dan jika dikerjakan mendapatkan dosa. Contohnya seperti minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai orang tua, seks bebas, dan sebagainya.