Setelah Idul Fitri umat Islam biasanya mengerjakan Puasa Syawal selama enam hari yang dapat dilakukan berturut-turut atau tidak.
Dikutip JOMBANG UPDATE dari Suara Muhammadiyah, puasa 6 hari pada bulan Syawal dilakukan berdasarkan hadits dari Abu Ayub al-Anshari dan diriwayatkan oleh Jamaah kecuali al-Bukhari dan an-Nasai, bahwa Nabi saw bersabda:
[مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ [رواه الجماعة
Artinya: “Barangsiapa yang melakukan puasa Ramadhan kemudian diikuti dengan melakukan puasa enam hari pada bulan Syawal, maka seakan-akan dia berpuasa terus menerus.” [HR. Jama’ah dari Abu Ayub al-Anshari].
Beberapa pihak menolak hadits tersebut adalah Imam Malik bin Anas yang mengatakan, ia tidak pernah melihat ahli fiqh yang berpuasa enam hari.
Baca Juga: Jadwal Buka Puasa dan Imsak Puasa Syawal 2021 Wilayah Jakarta dari Kemenag
Pendapat Imam Malik ini, dapat dapat disimpulkan para ahli fiqh yang tidak menjalankan puasa syawal 6 hari tidak dapat dijadikan dalil bahwa puasa tersebut bukan sunnah.
Dalam kitab Mizanul-i’tidal disebutkan, terdapat seorang perawi yang dilemahkan oleh Ahmad dan an-Nasai.
Namun, Muslim menshahihkannya, terbukti dengan mentakhrijkan hadits di atas.